Kota Malang

4 Sekawan Kota Malang Tanam Ganja di Sekarpuro Pakis

Diterbitkan

-

Pohon-pohon ganja yang diamankan. Tampak 2 pelaku. (ist)

Memontum Kota Malang—-Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jl Jaya Serani IX, Keluarahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 04.00, di grebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Hal itu dikarenakan ada dugaan di rumah tersebut dijadikan sarang narkoba ladang ganja. Tak tanggung-tanggung lebih dari 36 pohon ganja siap panen berhasil diamankan bersama 4 tersangka.


Pohon-pohon ganja yang ukurannya sudah lebih dari 1 meter itu ditanam di dalam rumah. Pohon-pohon ganja itupun segera saja diamankan ke Mapolres Malang Kota sebagai barang bukti.

Adapun para pelaku bernama Adip (23) warga Jl Almunium, Kota Malang, Haki (25) mengaku warga kawasan Merjosari, Dio (21) asal Jl Dewandaru dan Dimas (27) asal Bandaran, Kota Malang.

Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa sebelumnya petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada ladang ganja dikawasan Jl Jaya Serani IX. Informasi dikembangkan hingga mengarah ke rumah kontrakan.. Rumah kontrakan tersebut kemudian digrebek hingga di dapati ladang ganja.

Sebanyak 36 pohon ganja dan ganja kering berhasil diamankan. Di rumah teraebut diamankan 3 tersangka dan 1 tersangka lainnya diamankan di kawasan Sawojajar, Kota Malang.Kini petugas masih teris melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya. “Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas