Kota Malang
Edukasi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Malang Sasar Masyarakat Lowokwaru

Memontum Kota Malang – Satpol PP Kota Malang secara masif terus melakukan sosialisasi bidang cukai. Seperti yang dilakukan Kamis (08/12/2022) tadi, Satpol PP menyasar masyarakat di Kecamatan Lowokwaru, dengan menggelar kegiatan di salah satu hotel Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan jika pihaknya tidak melarang siapapun untuk merokok. Namun, masyarakat harus bisa lebih bijak untuk mengonsumsi rokok yang legal.
“Kita mengedukasi masyarakat supaya yang mengonsumsi rokok benar-benar bijak dan legal bukan ilegal, itu bisa dilihat dari pita cukainya,” ujar Heru.
Dengan sosialisasi tersebut, selain rokok ilegal bisa terkurangi, nantinya juga agar pabrik-pabrik rokok bisa aktif kembali. Sehingga, tidak terjadi pemutus hubungan kerja (PHK). Terlebih, sosialiasi tersebut juga bisa memberikan efek domino.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
“Ini kita tekankan untuk masyarakat, agar mereka tau kalau DBHCHT bukan untuk pemerintah. Sehingga ini dilakukan agar mereka bisa teredukasi, untuk memerangi rokok ilegal,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk memonitoring peredaran rokok, Satpol PP menggunakan alat Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg). Mekanisme dalam penggunaannya, yaitu ketika ditemukan indikasi. Itu sudah dilakukan dibeberapa tempat yang ada di Kota Malang.
“Siroleg sudah dilakukan di lima kecamatan Kota Malang, dengan menyasar toko kelontong,” lanjutnya.
Dalam memberantas rokok ilegal, Satpol PP Kota Malang hanya bisa melakukan sosialiasi. Untuk penindakannya, penyitaan, dan hukuman atau pun sanksi, itu dilakukan oleh Bea Cukai Malang.
“Ada informasi barang yang disita, nantinya akan dimusnakan oleh Bea Cukai yang nanti bekerjasama dengan Satpol PP,” imbuhnya. (rsy/sit)
















