Politik
Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi Raperda Probolinggo
Memontum Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo tentang naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/02).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jon Junaedi, ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Disebutkan, realisasi retribusi penanganan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah selama pandemi mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan sebesar 173,44%.
Terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Terkait pemasukan retribusi parkir di mall, swalayan Kitos Paiton, Diva, Delta serta Rumah Sakit Rizani, Dinas Perhubungan tidak menangani penarikan retribusi secara langsung, mengingat lahan dan fasilitas tersebut adalah milik yang bersangkutan, namun sudah dikenakan pajak parkir yang ditangani oleh Badan Keuangan Daerah. Demikian juga untuk pengelolaan parkir pada RSUD. Waluyo Jati Kraksaan dan Tongas sedangkan beberapa pasar dilakukan penarikan retribusi 1 (satu) tahun sebesar Rp 80.000.000.
Untuk retribusi parkir yang ditangani Dinas Perhubungan adalah retribusi parkir berlangganan target tahun 2020 sebesar Rp 4.158.400.000 dengan realisasi Rp 3.732.962.500 dengan capaian 89,7% dan retribusi parkir non berlangganan tepi jalan dan pasar target tahun 2020 sebesar Rp 160.000.000 dengan realisasi Rp 156.800.000 dengan capaian 98%.
Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Disebutkan peranan Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan penertiban Rumah Potong Hewan antara lain melakukan pengawasan pendataan dan pembinaan kepada para jagal yang memotong di dalam dan di luar Rumah Potong Hewan.
Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra-Hanura, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Strategi Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar mempekerjakan tenaga kerja asing yang betul-betul dibutuhkan dan mempunyai keahlian khusus, tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja pendamping sebagai syarat untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga bisa mentransfer keahliannya kepada tenaga lokal.
Baca Juga : Wali Kota Probolinggo Tinjau Layanan Donor Plasma Konvalesen di RSUD dr Muhamad Saleh
Disebutkan urgenitas perubahan Perda ini adalah adanya potensi restribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing cukup tinggi, sehingga diharapkan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan data dari Sistem Tenaga Kerja Asing online di Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2021 sebanyak 17 orang. Bidang yang ditempati tenaga kerja asing meliputi peternakan ayam, furniture/kayu, budidaya udang dan pembangkit listrik.
Estimasi potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing/dana kompensasi tenaga kerja asing adalah 17 orang x $100 x 12 = $ 20.400. Estimasi dalam rupiah kurs Rp 14.000 = 20.400 x 14.000 = Rp 285.600.000.
Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo. Pengenaan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terlambat membayar retribusi sebesar 2% per bulan. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Geo/ed2)