Jombang
Empat Budak Sabu Jombang Diciduk Satu per Satu
Memontum Jombang—- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Mojowarno meringkus empat orang penyalahguna/pemakai narkotika jenis sabu di sejumlah tempat berbeda. Selain meringkus keempat orang tersebut, petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,9 gram seperangkat alat hisap sabu, Senin (19/3/2018).
Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda tanpa ada perlawanan
Mulanya, petugas menangkap AS (41) dan IS (41) di Desa Caruban Jogoroto. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus Muhamad Asig alias Pentil (47) dan Rony Yulianto alias Sompil (29) ditangkap di kawasan Mojowangi, Kecamatan Mojowarno Jombang
Lebih lanjut, selain meringkus keempat orang tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti. Berupa seperangkat alat hisap sabu, dua buah pipet kaca yang masih ada bekas sabu. Dua paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau strip putih berat kotor 0,5 gram dan sedotan warna orange strip putih berisi sabu dengan berat kotor 0,4 gram dan sekop sabu yg terbuat dari sedotan dan sebuah cutter/silet.
“Keempat pelaku sudah kita amankan, pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek Mojowarno AKP Wilono.(tyo/nay)