Politik
Empat Pasangan Calon Kepala Daerah Blitar Raya Ditetapkan
Memontum Blitar – Dalam Pilkada Kabupaten dan Kota Blitar 2020 dipastikan empat paslon kepala daerah akan bertarung secara head to head. Hal ini setelah kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapan ke empat paslon Kepala Daerah tersebut.
Di Kota Blitar pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario akan berhadapan dengan pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto. Sedangkan di Kabupaten Blitar, pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo berhadapan dengan Rini Syarifah-Rahmat Santoso.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan, penetapan kedua paslon dilakukan dalam pleno tertutup sesuai dengan amanat PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan di Masa Bencana Non-Alam.
“Penetapan kedua paslon kami lakukan secara tertutup untuk menghindari adanya kerumunan massa,” kata Choirul Umam, Rabu (23/9/2020).
Lebih lanjut Choirul Umam menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, di setiap tahapan KPU sebagai penyelenggara Pilkada menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan agar tidak timbul klaster Pilkada. Namun, meski dilakukan tertutup KPU tetap mengumumkan hasil penetapan paslon ke masyarakat.
“Hasil penetapan ini kita umumkan lewat website dan media sosial KPU,” jelasnya.
Umam menambahkan, kedua paslon yang ditetapkan oleh KPU Kota Blitar dinyatakan telah memenuhi syarat menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota di Pilwali Blitar 2020.
“Setelah ditetapkan kedua paslon akan mengikuti pengundian nomor urut pada 24 September 2020,” pungkasnya.
Sementara di Kabupaten Blitar dua paslon yang ditetapkan adalah Rijanto-Marhaenis Urip Widodo dan Rini Syarifah-Rahmat Santoso. Sama seperti di Kota Blitar, penetapan juga dilakukan tertutup. Bahkan untuk KPU Kabupaten Blitar selama pelaksanaan penetapan dilakukan pengamanan ketat dengan menutup ruas jalan sekitaran kantor KPU Kabupaten Blitar sejauh 6 kilometer oleh Satlantas Polres Blitar.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan, untuk menerapkan protokol kesehatan masing-masing tim pemenangan pasangan calon yang diundang hanya enam orang. Ditambah undangan lain, yang berhubungan dengan penyelenggaraan seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian.
“Kita undang enam orang dari tim pemenangan dan beberapa pihak terkait. Jadi di dalam ruangan hanya ada 20 sampai 25 orang,” kata Hadi Santoso usai penetapan.
Hadi Santoso menambahkan, sementara untuk pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September, dilakukan secara terbuka. Namun demikian, peserta yang hadir tetap dibatasi maksimal 50 orang. Setiap paslon boleh didampingi tim pemenangan maksimal 15 orang, ditambah undangan penyelenggara dan media.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, dalam setiap tahapan Pilkada, kami berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (jar/mzm)