Politik
Pengundian Nomor Urut Paslon Digelar Tertutup
Media Massa Dilarang Masuk dengan Alasan PKPU No 13
Memontum Malang – Pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, digelar KPU Kabupaten Malang, Kamis (24/9) pagi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Tahapan pesta demokrasi untuk masyarakat Kabupaten Malang, yang seharusnya bisa transparan itu, sayangnya memunculkan miss komunikasi akibat minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU.
Kegiatan yang seharusnya memberikan ruang bagi media massa untuk mengabadikan kegiatan, justru tidak dilakukan. Bahkan, dengan alasan PKPU No. 13 Tahun 2020, Pasal 55, media massa hanya diberikan ruang mengikuti kegiatan melalui streaming.
“Sesuai Pasal 55, PKPU No.13 Tahun 2020, disebutkan bahwa KPU provinsi atau Kabupaten/kota dalam melaksanakan rapat pleno terbuka dg ketentuan sebagai berikut. Hanya dihadiri oleh Paslon, dua orang Bawaslu provinsi atau kabupaten, tiga orang pendukung, lima sampai tujuh orang KPU provinsi atau lima orang anggota KPU kabupaten atau kota. Hanya empat poin itu saja yang diatur untuk dapat mengikuti pelaksanaan. Sedangkan media, tidak diatur dalam PKPU,” kata Divisi Teknis dan Humas KPU Kabupaten Malang, Bobby Gandhi.
Akibat gesekan minimnya sosialisasi yang dilakukan KPU, pihaknya hanya menjanjikan di akhir acara untuk pengambilan gambar atau momen. Sementara momen-momen selama proses pengundian Paslon, tidak bisa tercover dengan maksimal oleh masa media yang tertahan di pintu masuk pengundian nomor urut.
“Kepada rekan-rekan media, kami sampaikan permohonan maaf. Ini semua dikarenakan keadaan yang mengharuskan kondusifitas tinggi di dalam ruangan. Sehingga, kami tidak dapat memberikan izin media untuk masuk. Akan tetapi, nanti akan kami sediakan waktu sendiri diakhir kegiatan untuk mengambil gambar,” katanya enteng. (mg2/sit)