Hukum & Kriminal
Enam Korban Meninggal Akibat Kubangan Bekas Tambang, Ini Sorotan LSM Lumajang dan Perhatian Kapolres
Memontum Lumajang – Selama dua tahun terakhir, atau sejak 2020 hingga 2022, tercatat ada sedikitnya enam warga yang menjadi korban meninggal dunia karena kubangan bekas galian tambang pasir di Kabupaten Lumajang. Tidak pernah tersorotnya sanksi hukum bagi pemilik tambang atau pengelola tambang, sontak menjadi perhatian serius Ketua LSM Ampel Lumajang, Arsyad Subekti.
Kepada memontum.com, Arsyad pun menjelaskan, bahwa perkara itu harusnya menjadi sorotan semua pihak. Apalagi, jika pemilik atau pengelola tambang atau kubangan terbukti lalai, maka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karenanya, mensikapi kejadian terakhir atau Minggu (14/08/2022) lalu, di bekas galian tambang pasir di Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro-Lumajang, selayaknya juga turut menjadi perhatian. Karena, tidak hanya mengakibatkan dua remaja meninggal dunia, namun bagaimana lanjutan proses hukum, pun harus diurai.
“Bagaimana tindakan dari pemerintah daerah, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang, pun harus ada. Karena, ini juga menunjukkan jika pemerintah dalam menjalankan pembangunan, juga bersinergi dan memperhatikan sejumlah hal. Tidak cenderung merusak, karena eksplotasi tanpa melihat dampak kerusakan. Minimal, tidak menjadikan warga sekitar menjadi korban, bahkan hingga meninggal. Caranya, beri papan tanda larangan atau pengumuman di sekitar lokasi tambang. Bukan sebaliknya, hanya sibuk mengurusi perizinan tambang ketimbang perlindungan terhadap warga. Ini urusan nyawa dan masa depan anak bangsa, karena pemanfaatan alam,” tegas Arsyad, Kamis (19/08/2022) tadi.
Dirinya pun mengaku sedih, melihat kondisi semacam ini. Mestinya, pemerintah bisa memperkuat pengawasan. Sehingga, perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap aturan harus dijatuhi sanksi tegas.
“Kasus kematian warga akibat lubang bekas galian tambang pasir, itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tambang dan evaluasi perizinan yang ada sekarang ini. Tidak hanya mengganti nyawa atau korban kubangan, dengan nilai santunan,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menilai, jika permasalahan ini bukan sekedar kecelakaan. Tetapi, lebih kepada persoalan lain menyangkut tata kelola pertambangan pasir. Di sisi lain, diduga telah terjadi dugaan pembiaran secara berlarut-larut oleh aparat negara baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Bahwa, proses penegakan hukum yang seharusnya dapat dilaksanakan oleh kepolisian dan penyidik lainnya, belum menjangkau luasnya persoalan maupun jumlah korban dalam kasus banyaknya korban meninggal di bekas galian tambang pasir di Kabupaten Lumajang. Jangan sampai, keluarga korban melakukan gugatan perdata dengan tergugat lanjutan adalah untuk pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, ketika dikonfirmasi terpisah di kantornya terkait hal tersebut mengatakan jika areal tambang itu bukan areal tempat bermain bagi anak-anak. Karenanya, perlu pemahaman untuk mengantisipasi hal itu.
“Jadi begini, untuk areal tambang yang pertama adalah itu bukan merupakan tempat bermain untuk anak. Jangankan anak, orang dewasa saja masuk ke tambang, jelas bukan untuk main-main. Jadi, tujuannya ke tambangkan sudah jelas, areal tambang peruntukannya untuk orang orang yang melakukan pekerjaan pertambangan,” ujarnya.
Pertambangan yang memiliki izin, kata Kapolres, pasti sudah ada aturan dalam hal apabila selesai dalam melakukan pertambangan. Termasuk, sudah ada yang mengawasi baik dari inspektur tambang atau dari ESDM (energi sumber daya mineral).
“Yang mengecek bahwa tambang ini harus dikembalikan, misalkan mereka menggali terlalu dalam apakah harus ditutup, itu ada aturannya,” tambahnya.
Dijelaskannya, yang berikutnya terkait kasus kematian korban meninggal yang bermain di areal tambang di Kloposawit (Minggu kemarin, red), mereka awalnya yang berenang adalah empat remaja. Dua remaja akhirnya tenggelam dan tidak terselamatkan karena meninggal dunia.
“Dari polsek sudah melakukan pengecekan ke TKP, bertemu dengan keluarga korban dan dua orang yang masih hidup juga sudah dimintai keterangan. Izin operasionalnya tambang sampai tahun 2023 dan di tempat tersebut sudah ada tulisan dilarang mandi di areal tambang. Itu sebetulnya, jarak dari areal tambang dengan pemukiman terdekat, menurut keterangan anggota yang datang ke lapangan kurang lebih 3 km. Sekali lagi, jelas areal tambang bukan tempat untuk bermain,” terangnya.
Kapolres Lumajang pun mengimbau kepada masyarakat, agar anak-anaknya dilarang bermain ke areal tambang. Karena, tempat itu adalah tempat yang berbahaya. “Jadi, kalau ada yang bertanya masalah hukumnya bagaimana, pertanyaan saya apakah dari pihak yang mengawasi tambang ini sudah melakukan pengecekan. Dalam artian, kan ada inspektur tambang ada dari ESDM. Itu yang harus mengawasi, apakah tambang-tambang ini sudah aman atau belum. Karenanya, saya himbau semua pengelola tambang, apabila ada genangan atau air seperti kolam, ya dipasangi papan larang bukan untuk areal berenang,” tambahnya.
Masih menurut Kapolres Lumajang, dalam penambangan juga ada izin usaha penambangan (IUP), yang itu bersentuhan dengan pengembalian lokasi ke posisi yang jauh dari kata bahaya (reklamasi). “Ini siapa yang memiliki wewenang, bukan kami lagi. Makanya, ada inspektur tambang, ESDM, yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti dan menyampaikan kebijakan tentang itu,” imbuhnya. (adi/sit)
Daftar kejadian 2 tahun terakhir
1. Tanggal 2 Februari 2020, dua korban meninggal.
2. Tanggal 26 November 2020, bekas galian tambang di Dusun Kajaran, Desa Bades, 1 orang terpeleset dan meninggal saat akan mandi.
3. Tanggal 11 Februari 2022, bekas galian tambang di Desa Kaliwungu menelan korban 1 anak umur 14 tahun.
4. Tanggal 14 Agustus 2022 galian tambang Desa Kloposawit, Candipuro menelan korban 2 anak meninggal.