Bondowoso
Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online
Memontum Bondowoso – Seorang pria berinisial SO (38) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, ditangkap petugas Reskrim Bondowoso, Jumat (19/08/2022) malam. Tersangka yang ditangkap petugas di rumahnya, diduga sebagai pengecer judi togel online.
Informasi Memontum.com, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi SO. Karena, SO diduga telah mengecer judi togel online di sekitar rumahnya. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SO di rumahnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online. “Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Handphone Infinix X689B warna hitam, uang tunai senilai Rp 277 ribu,” ujarnya, Sabtu (20/08/2022) tadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. “Atas perbuatan tersangka SO, kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) subsidair Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” ujar AKBP Wimboko. (zen/gie)