Bondowoso
Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online

Memontum Bondowoso – Seorang pria berinisial SO (38) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, ditangkap petugas Reskrim Bondowoso, Jumat (19/08/2022) malam. Tersangka yang ditangkap petugas di rumahnya, diduga sebagai pengecer judi togel online.
Informasi Memontum.com, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi SO. Karena, SO diduga telah mengecer judi togel online di sekitar rumahnya. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SO di rumahnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online. “Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Unit Handphone Infinix X689B warna hitam, uang tunai senilai Rp 277 ribu,” ujarnya, Sabtu (20/08/2022) tadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. “Atas perbuatan tersangka SO, kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) subsidair Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” ujar AKBP Wimboko. (zen/gie)
















