Hukum & Kriminal
Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Bapak Bejat Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Gara-gara kelakuannya yang bejat, seorang bapak berinisial Ekf (43) sopir, warga kawasan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (21/5/2020) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Dia ditangkap petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota pada 5 Mei 2020 saat bersembunyi di kawasan persawahanJl Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pasalnya dia telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga yang kini berusia 18 tahun. Persetubuhan itu dilakukan oleh Ekf sejak Tahun 2014 atau tepatnya saat Bunga masih berusia 13 tahun.
Informasi Memontum.com bahwa Bunga hidup bersama Ekf. Hal itu setelah orang tua bunga bercerai. Nampaknya Ekf pasca bercerai dengan istrinya tidak kuat menahan birahi. Birahi yang tidak tersalurkan itu dilampiaskan ke kepada Bunga yang kala itu masih berusia 13 tahun.
Dengan bujuk rayu yang disertai ancaman, Bunga kecil hanya hisa bersedih saat disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Kesedihan Bunga ini tidak membuat Ekf merasa iba, malah dia semakin gila sering kali melampiaskan hasratnya kepada Bunga.
Aksi itu dilakukan dari Tahun 2012 hingga awal April 2020. Bunga yang sudah tidak kuat lagi menanggung kesedihan dan ancaman, akhirnya mendatangi rumah ibunya dan menceritakan kelakuan bejat Ekf.
Terang saja hal itu membuat ibunya marah hingga memutuskan untuk melapor ke Polreata Malang Kota. Atas laporan itu, petugas sudah melakukan pencarian kepada Ekf namun tidak berhasil ditemukan.
Pada 5 Mei 2020, petugas akhirnya mengetahui keberadaan Ekf hingga berhasil menangkapnya di persawahan Jl Ikan Tombro. Atas perbuatannya itu, Ekf terancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH saat dikonfirmasi Memontum.com membenarkan penangkapan tersebut .
” Tersangka sebagai ayah menyetubuhi anak kandung sejak akhir 2014 hingga Tahun 2020. Saat ini korban sudah berusia 18 tahun. Tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah melakukan hubungan korban biasanya diberi uang Rp 50 ribu. Hal itu dilakukan berulang-ulang hingga korban melaporkan kejadian ini ke ibunya. Tersangka kami kenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014,” ujar AKP Azi. (gie/yan)