Politik
Evaluasi Kinerja, Unsur Pimpinan DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja Internal
Memontum Trenggalek – Memasuki pertengahan tahun 2022, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja. Bertempat di ruang kerja Ketua DPRD, Rapat Pimpinan ini difokuskan untuk mengevaluasi kinerja anggota DPRD serta menindaklanjuti kendala-kendala dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan.
“Hari ini kita melaksanakan rapat pimpinan yang merupakan tindak lanjut hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus). Disebutkan, untuk agenda DPRD selama dua bulan ke depan, akan difokuskan pada pembahasan Raperda yang belum selesai,” ungkap pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (18/05/2022) siang.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Trenggalek juga meminta laporan dari masing-masing Ketua Pansus, terkait dengan Raperda yang dibahas. Pada prinsipnya, dari keseluruhan Raperda hampir semua selesai pembahasannya.
“Misalnya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, yang saat ini tinggal menunggu hasil revisi dari Gubernur Jatim. Dan dua Raperda yang mengalami benturan karena persoalan selama pembahasannya,” imbuhnya.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Kemudian, lanjutnya, Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana saat ini, DPRD Trenggalek masih menunggu keputusan Dirjen Tata Ruang terkait penempatannya.
“Jadi dari sisa Raperda ini hanya tinggal sedikit penyelesaiannya. Mengingat masih ada Perda yang perlu rekomendasi dari Pemerintah Pusat,” kata Politisi PKB ini.
Dirinya juga menekankan kepada Pansus DPRD, agar segera mengudang pihak-pihak terkait. Sehingga, pembahasan Raperda itu bisa segera dirampungkan.
Disingung terkait rekomendasi Perda RTRW dari Pusat, Samsul menyebut, belum mendapat jawaban pasti terkait hal itu. Oleh karenanya, pihaknya mendorong kepada Pansus untuk segera melakukan koordinasi dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
“Supaya kita juga tahu, kapan rekomendasi itu turun untuk selanjutnya bisa segera ditetapkan menjadi Perda. Karena ini merupakan rujukan pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.
Samsul menambahkan, jika sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kendala apa yang dihadapi Pemerintah Pusat dalam pembahasan Raperda itu. Akan tetapi, menurut informasi yang disampaikan Pansus dalam rapat kali ini kendala yang dialami masih berkaitan dengan dinamika pandemi Covid-19 yang ada.
“Sehingga intensitas pembahasan belum begitu dilakukan di Pemerintah Pusat. Kemudian terkait dana cadangan juga perlu kita sampaikan jika itu sudah selesai hanya tinggal menentukan nominalnya saja. Dan ini perlu koordinasi dengan eksekutif terkait kebutuhan riil di lapangan seperti apa, baru bisa dilakukan finalisasi,” papar Samsul. (mil/sit)