Politik
Finalisasi, Raperda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tunggu Evaluasi Gubernur
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek tegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) masuk tahap finalisasi. Dalam rapat kali ini, Pansus II dan OPD teknis sepakat memasukkan norma aspirasi.
Meski dalam perjalanan pembahasannya ada sejumlah Daftar Inventarisir Masalah (DIM), namun hal itu sudah bisa diselesaikan. Langkah selanjutnya, hanya tinggal menyisakan menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, menyampaikan jika rapat kerja Pansus II Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meluruskan DIM pembahasan Ranperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. “Ada tiga daftar inventariair yang dibahas. Terkait aspirasi dan norma aspirasi. Alhamdulillah, sudah bisa dimasukkan di Perda ini,” ucap Alwi, Rabu (06/04/2022) siang.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Disinggung terkait DIM yang dirasa krusial, dirinya menuturkan terkait aspirasi untuk konstituen DPRD. “Tadi sudah ada di pasal, ada beberapa norma APBD fungsinya salah satunya untuk menampung aspirasi. Yang mana di dalam APBD itu harus mencerminkan ada aspirasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait masalah transaksi tunai dan non tunai, karena secara umum di lingkup Pemkab Trenggalek sudah terjadi transaksi non tunai maupun tunai. Maka, dalam pelaksanaan transaksi kedepan agar bisa diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Meski demikian, untuk beberapa jenis transaksi dengan jumlah tertentu masih boleh dilakukan dengan cara tunai.
“Terkait norma aspirasi ini, didalamnya menjelaskan salah satu fungsi dari APBD adalah untuk pemenuhan aspirasi. Artinya, aspirasi masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah bisa melalui anggota DPRD terlebih dahulu,” kata Alwi.
Politisi PKS ini menegaskan, jika semua transaksi seharusnya bisa dilakukan secara non tunai. Akan tetapi, kenyataannya masih ada yang dilakukan secara tunai.
“Kita awalnya ingin menegaskan bahwa semua transaksi harusnya non tunai, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu memang ada yang tunai. Itu nanti kita minta diatur oleh Bupati Trenggalek, transaksi tunainya yang diperbolehkan Bupati seberapa besar,” paparnya. (mil/sit)