SEKITAR KITA

Formasi Pamekasan Desak DPRD Stop Tembakau dari Luar Madura

Diterbitkan

-

Formasi Pamekasan Desak DPRD Stop Tembakau dari Luar Madura

Memontum Pamekasan – Kelompok mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi), melakukan audiensi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Selasa (23/02) tadi.

Aksi yang dimulai dari Arek Lancor tersebut, menuntut pemerintah dan DPRD Komisi II tentang Peraturan Daerah (Perda) yakni pelegalan tembakau luar khususnya Jawa masuk ke Madura, khususnya ke Pamekasan.

Baca: FKMPP Gelar Unjuk Rasa, Ancam Pidanakan Oknum Penyeleweng BOS

Korlap Aksi, I’lan, saat diminta keterangan mengatakan tuntutan kami adalah meminta klarifikasi dari Komisi lI Tentang Raperda yang beredar di media.

Advertisement

Ke dua, meminta konsep dan gagasan DPRD Kabupaten Pamekasan tentang Perda yang ada perlindungan terhadap petani tembakau lokal.

Lalu, untuk tuntutan ke tiga, meminta DPRD Kabupaten Pamekasan untuk memberikan sanksi, dengan jelas dan diatur di dalam Raperda terhadap pelaku usaha tembakau Kabupaten Pamekasan.

Ke empat, meminta DPRD Kabupaten Pamekasan untuk menekan Gubernur Jawa Timur untuk membuat Pergub tentang perlindungan terhadap petani tembakau lokal Madura.

“Kok bisa Pemerintah Daerah Pamekasan khususnya Komisi II, ingin memasukkan tembakau Jawa. Sementara pada tahun 2018-2020 ini sudah overload sudah kelebihan produksi untuk tembakau Madura,” imbuhnya.

Advertisement

I’lan menambahkan, Pamekasan merupakan kabupaten dengan penghasil tembakau yang cukup banyak, Sekitar 28 Ton setiap tahunnya. Sehingga Bupati Pamekasan membuat Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2015 tentang tata niaga budidaya tembakau Kabupaten Pamekasan.

Namun, di Perda itu masih kurang enak di lidah petani tembakau lokal Kabupaten Pamekasan karena tidak adanya perlindungan hukum dan sanksi terhadap pelaku usaha.

Bahkan, di media yang beredar beberapa minggu ini Komisi II ingin merevisi Perda tersebut tetapi masih tidak memihak terhadap petani lokal Kabupaten Pamekasan.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Achmadi, M.P., mengatakan kalau Pamekasan memang penghasil tembakau terbesar di Indonesia untuk wilayah kabupaten. Sementara serapan pabrikan atau rencana pembelian pabrikan dari sekian pabrik, itu maksimal 18 ribu ton.

Advertisement

“Sehingga ada over produksi kurang 10 ribu ton sekian. Jadi supply-demand itu sudah tidak berimbang,” ujar Achmadi.

Untuk Perda tentang tata niaga budidaya dan perlindungan tembakau, tambah Achmadi, No.15, nah kenapa kemudian kami revisi karena teman-teman harus paham, sekarang ini berubah menjadi pengusahaan tembakau Madura, kenapa tidak berbunyi tata niaga karena itu adalah murni kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Dugaan Korupsi Mobil Sigap, Jaka Jatim Lurug Kejari dan Minta Tidak Main Mata dengan Bupati

Sehingga menjadi Raperda pengusahaan tembakau Madura yang di dalamnya meliputi aspek budidaya kemitraan, tata niaga dan perlindungan tembakau Madura. Jadi sekarang ini pengusaha wajib bermitra dengan petani.

Advertisement

“Terkait tembakau luar masuk Madura, Di Perda 2015 itu dikatakan kalau tembakau tidak boleh masuk Madura mulai H-1 bulan dan H+1 bulan maksudnya sebelum 1 bulan panen dan pasca 1 bulan panen. kami telah lakukan revisi dan jumlah pembatasan waktunya malah lebih lama sekitar H-2 bulan dan H+2 bulan panen. Kami juga telah meminta Dinas Provinsi agar Gubernur mengeluarkan Pergub tentang larangan tembakau Jawa masuk Madura saat panen,” kata Achmadi. (fid/adi/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas