Situbondo

Fraksi PDIP Ancam Interpelasi Bupati

Diterbitkan

-

Fraksi PDIP Ancam Interpelasi Bupati

Buntut Tidak Dilantiknya Kades Terpilih PAW Desa Seletreng

 
Memontum Situbondo — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Situbondo mewacanakan menginterpelasi Bupati. Upaya meminta penjelasan bupati oleh legislatif ini buntut dari tidak kunjung dilantiknya kades Pergantian Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.

Narwiyoto,SH anggota Fraksi PDIP mengatakan, wacana tersebut akan dimantapkan dulu di internal fraksi.

“Selanjutnya, kami akan lobi dan berkomunikasi dengan fraksi lain untuk ikut dan mendukung menginterpelasi Bupati,” terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Situbondo dari fraksi PDIP Narwiyoto,SH saat diwawancarai Memontum.com.(im)

Anggota Komisi I DPRD Situbondo dari fraksi PDIP Narwiyoto,SH saat diwawancarai Memontum.com.(im)

Dalam ketentuannya, hak interpelasi bisa disampaikan jika diusulkan oleh minimal tujuh anggota DPRD dan dua fraksi. Jika hanya PDIP, maka tidak bisa interpelasi.

“Anggota kami sudah enam orang. Artinya, kami harus mencari dukungan dari satu fraksi lagi,” kata Narwiyoto.

Advertisement

Dia menambahkan, interpelasi tersebut hak anggota DPRD untuk menanyakan secara langsung kebijakan pemerintah. Selanjutnya, Bupati akan menjelaskan alasan pengambilan kebijakan itu di hadapan anggota DPRD dalam forum rapat paripurna. Interpelasi bisa diajukan jika pemerintah dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya pribadi, Bupati dengan kebijakannya yang menunda pelantikan kades PAW Desa Seletreng telah melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Narwiyoto.

Berdasarkan peraturan, terang Narwiyoto, SK penetapan kades terpilih seharusnya terbit satu bulan setelah surat masuk hasil pemilihan diterima. Satu bulan kemudian, pelantikan harus sudah dilakukan.

“Ini sudah lebih dua bulan lebih tidak dilantik-lantik,” katanya.

Advertisement

Di satu sisi, tidak ada pijakan hukum penundaan oleh Bupati. Sebab, pelantikan kades bisa ditunda jika sudah ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN). Hal tersebut diatur dalam peraturan bupati (Perbup) pasal 39 tahun 2015.

“Bahwa Bupati harus tetap melantik meskipun ada persoalan hukum, kecuali ada ketetapan PN. Kenyataannya, saat ini tidak ada ketetapan hukum karena proses baru masuk ke meja hukum,”terang Narwiyoto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suradji mengatakan, penundaan pelantikan oleh bupati sudah melalui kajian cukup panjang.

“Karena hasil Musdes PAW pemilihan kepala desa saat ini masih bersengketa di PN Situbondo,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H.Abd.Rahman,SH.,MH saat diwawancarai Memontum.com menerangkan, masalah ini sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri berpendapat sama. Bahwa penundaan pelantikan kades PAW tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Karena belum ada ketetapan hukum dari pengadilan. Begitu penjelasan yang kami dapat. Makanya, kami akan mengupayakan agar Bupati secepatnya melantik kades terpilih PAW Desa Seletreng dalam waktu dekat ini,” katanya. (im/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas