Situbondo

SK Pemberhentian Sementara Dua Kades Diterbitkan

Diterbitkan

-

SK Pemberhentian Sementara Dua Kades Diterbitkan

Memontum Situbondo —- Bupati Situbondo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua kepala desa (kades) yang tidak menyelesaikan SPj penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). SK tersebut diterima oleh Camat masing-masing, Senin (26/02/2018).

Ada dua kades yang diberhentikan sementara oleh bupati. Yaitu Abu Hari, Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar dan Abdul Jalil, Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa. Terhitung kemarin, keduanya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.

Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah saat dihubungi Memontum.com melalui WhatsAppnya mengatakan, SK pemberhentian terbit pada tanggal 15 Februari lalu. Akan tetapi karena beberapa alasan, tidak langsung diserahkan.

“Masih ada yang perlu ditinjau,” terangnya. Pria yang juga menjabat Ketua GP Ansor Situbondo itu mengatakan, kades yang diberhentikan, kembali menjabat setelah menyelesaikan kewajibannya. Tidak ada batas waktu dalam SK pemberhentian itu.

Advertisement

“Setelah pencopotan, tim audit dari Inspektorat akan turun,” tambah Yogie.

Inspektorat akan melakukan analisa terhadap pengerjaan SPj DD-ADD di Desa Gadingan dan Desa Kayumas. Hasil analisa itu akan menjadi pertimbangan waktu pemberhentian.

“Kalau dianggap sudah mengindahkan (menyelesaikan SPj), bisa saja diangkat kembali menjadi kades, tentu dengan beberapa pertimbangan,” kata Yogie.

Sebaliknya, kalau belum menyelesaikan laporan penggunaan keuangan desa tersebut, maka tetap diberhentikan sebagai kades hingga pengerjaannya SPj nya rampung. Karena itu, Yogie berharap kepada kedua kades yang diberhentikan untuk segera menyelesaikan kewajibannya itu.

Advertisement

Yogie menegaskan, setelah diberhentikan, sekretaris desa (sekdes) masing-masing langsung ditunjuk sebagai Plt kades. Menurut Yogie, berdasarkan ketentuan, kepala desa yang diberhentikan dari jabatannya, digantikan oleh sekdes.

“Selanjutnya, Plt yang menjalankan tugas dan kewenangan kades,” terangnya.

Yogie menambahkan, selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara utuh. Salah satunya, gaji pokok yang hanya bisa diterima 50 persen dari total gaji yang didapat. (im/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas