Hukum & Kriminal
Gara-Gara Mencuri Kayu Jati Dua Meter, Petani di Situbondo Ditangkap Petugas Perhutani
Memontum Situbondo – Gara-gara mencuri kayu jati berdiameter kecil dengan panjang total dua meter, buruh tani inisial FH (32), warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ditangkap petugas Perhutani setempat.
Selanjutnya, FH bersama barang bukti kayu jati 4 potong dengan masing-masing panjang 50 sentimeter, berikut sepeda motor yang digunakan FH langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
Istri FH yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya baru mengetahui suami ditangkap oleh petugas perhutani, setelah suami sudah ditahan di Mapolres Situbondo.
“Saya kaget mendapat informasi suami ditangkap dan ditahan di Mapolres Situbondo. Itupun setelah saya diberitahu para tetangga,” kata ibu satu anak berinisial MR, Minggu (30/05) tadi.
Lebih jauh istri FH mengatakan, suaminya baru pertama kali mencuri kayu jati di kawasan hutan. Itupun dilakukan karena terpaksa dan terdesak kebutuhan hidup keluarga.
“Sebetulnya suami saya bekerja sebagai buruh tani, dengan upah Rp 40 ribu setiap hari. Namun karena saat ini banyak hajatan, suami mencuri kayu jati, meski saya sempat melarangnya,” bebernya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengakui yang menangkap pelaku pencurian kayu jati adalah petugas perhutani Kendit, Situbondo.
“Selain menangkap FH, petugas perhutani juga membawa barang bukti 4 potong kayu jati, dengan panjang masing-masing 50 sentimeter dan barang bukti sepeda motor milik FH. Saat ini, FH masih diminta keterangannya,” katanya. (her/ed2)