Hukum & Kriminal
Gebuki Bocah, 7 Warga Desa Tasikmadu Dikerangkeng
Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Watulimo. Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di jalan umum masuk lingkungan RT 32 RW 05 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 7 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Keberhasilan kembali diraih oleh jajaran Kepolisian Polsek Watulimo yang telah berhasil mengamankan 7 pelaku kekerasan terhadap korban berinisial AP (16) warga Dusun Gares RT 24 Rw 04 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan Maya Sarifatul (31) warga Dusun Widoyoko RT 20 RW 03 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, ” ungkap Didit salam keterangan pers release, Kamis (31/07/2019).
Dijelaskan Didit, ketujuh pelaku kekerasan yang berhasil diamankan diantaranya Agung Widodo (25), Saiful Arifin (25), Olga Dian (20), Rifki Fadililah (20), Alfinda Sofyan (18), Arif Wahyudi (25) yang kesemuanya merupakan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo dan Heru Saputra (34) warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan.
Kejadian tersebut berawal pada Senin (3/6/2019) sore. Saat korban dibonceng oleh kawannya dengan mengendarai sepeda motor melintas di TKP. Pada saat itu tak sengaja korban menabrak salah satu warga di lokasi tersebut.
“Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian terjadilah tindakan kekerasan secara bersama-sama dan juga dilakukan pengrusakan sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan luka hingga menjalani perawatan medis di Puskesmas Watulimo, ” imbuhnya.
Hingga akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Watulimo untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku di rumah masing-masing yang berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Senin (29/07/2019) pagi.
Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum korban. Hingga berita ini diturunkan, ketujuh pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU RI No.35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)