Hukum & Kriminal
Gelapkan Uang Nasabah hingga Sekitar Rp 421 Juta, Karyawan Bank Kredit di Probolinggo Ditangkap Polisi
Memontum Probolinggo – Pria berinisial ASS (36), karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Probolinggo, warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan petugas kepolisian, Selasa (21/11/2023) tadi. Terduga tersangka ditangkap petugas Polres Probolinggo Kota, karena diduga menggelapkan uang angsuran milik nasabah BPR.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa ASS berhasil diringkus petugas di wilayah Grobokan, Jawa Tengah. Dia ditangkap, karena dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 421 juta.
“Yang bersangkutan merupakan karyawan BPR di bagian AO (Account Officer). Dimana tugasnya adalah melayani nasabah, baik saat pengajuan pinjaman maupun penarikan pembayaran. Meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman,” jelasnya.
Baca juga :
ASS sendiri, lanjutnya, diduga telah menggelapkan uang milik BPR sejak November tahun 2022 lalu, hingga Februari tahun 2023. Uang yang digelapkan ASS merupakan uang pembayaran dari beberapa nasabah yang tersangka layani sebelumnya. Setelah aksi penggelapan itu, ASS menghilangkan jejak dan tidak kembali masuk kerja.
“Sehingga, pihak BPR harus bertanggung jawab dan mengganti uang yang gelapkan oleh tersangka. Kemudian pihak BPR melaporkan hal ini ke Polres Probolinggo Kota,” paparnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHPidana, yakni penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (nun/pix/gie)