Kota Malang

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 900 Juta, Mantan Direktur Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka Thomas saat hendak dimasukan ke Mobil Tahanan kejaksaan untuk dibawa ke LP Lowokwaru. (gie)

Memontum Kota Malang—Setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota. Yakni kasus pengelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujat Herman.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan. ” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Advertisement

Pengelapan dalam jabatan Rp 900 juta ini awalnya hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Namun menemui jalan buntu hingga Herman dan Megawati istrinya melapor ke Polres Malang Kota pada Tahun 2013.

Namun laporannya jalan ditempat dan terkesan menggantung. ” Menggantung dengan berbagai alasan. Padahal jelas uang perusahaan dipakai Thomas untuk kepentingan pribadi. Laporan saya menggantung padahal di Polres Malang Kota sudah berganti lima Kapolres, delapan Kasatreskrim dan 3 Kasi Pidum Kejari Kota Malang,” ujar Herman.

Herman akhirnya mendapat angin seger setelah Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK MH memproses kasusnya sekitar 6 bulan lalu. Bahkan perkara ini langsung di tangani oleh Unit Resmob Polres Malang Kota. Hanya dalam waktu 5 bulan saja, Thomas sudah menjadi tersangka dan sudah P21, saat ini sudah Tahap 2 . ” Kami Apresiasi kepada Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, Kasat Reskrim AKP Komang dan Kanit Resmob Iptu Sugeng Irianto.Kami akhirnya mendapat keadilan. Laporan istri saya akhirnya diproses dan Thomas sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan” ujar Herman.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH, membenarkan adanya penahanan terhadap Thomas. ” Sudah penyerahan Tahap 2 yakni Penyerahan tersangka dan batang bukti. Kami lakukan penahanan. Perkara yang disangkakan Pasal 374 KUHP, tentang pengelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 900 juta. Awalnya Thomas bekerja sama dengan pelapor Ibu Megawati. Karena keuangan tidak jelas akhirnya dilakukan audit ditemukan kerugian Rp 900 juta,” ujar Wahyu. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas