Kota Malang
Pemkot Malang Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan, Selasa (28/06/2022) tadi.
Wali Kota Malang, dalam penyampaian pendapat yang dibacakan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Malang yang telah menunjukkan kinerja yang optimal, sebagai fungsi pembentukan Perda dalam bentuk penyampaian hak inisiatifnya. “Kami menyerahkan sepenuhnya karena kewenangan DPRD untuk dilakukan pembahasan langkah selanjutnya. Pemerintah siap mengikuti agenda dalam pembahasan dua ranperda inisiatif itu,” jelas Bung Edi, Selasa (28/06/2022).
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah memberikan masukan secara umum, untuk menyempurnakan Perda tersebut. Sehingga, hasilnya nanti tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada diatasnya.
“Jadi prinsipnya kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan dua Ranperda itu. Semoga pesantren kedepan akan lebih tertata dan lebih baik,” lanjutnya.
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Beberapa poin yang diberikan dalam tanggapan mengenai penyelenggaraan pesantren, diantaranya yakni berkaitan dengan asas fasilitasi yang konsepnya masih belum dijelaskan. Kemudian, juga mengenai integrasi dengan pendidikan umum mengingat karakter pesantren di Kota Malang, yang khas.
Sementara itu, terkait dengan pemajuan kebudayaan, beberapa catatan yang diberikan oleh Wali Kota Malang, yakni berkaitan dengan pengaturan yang bersifat teknis. Dimana, itu sebaiknya cukup diatur dengan peraturan Wali Kota. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih detail dalam pansus DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa masukan yang diberikan untuk dua Ranperda inisiatif DPRD masih bersifat normatif. Itu akan diperdalam lagi dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Tadi berupa masukan secara normatif saja, akan kita perdalam lagi. Kami juga akan minta masukan stakeholder, kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat. Karena Ranperda berkualitas itu yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)