Kediri

Gelar Rapat bersama Baznas Kediri, Mas Dhito Ingatkan OPD untuk Bentuk UPZ

Diterbitkan

-

Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menggelar rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri, Jumat (21/07/2023) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan agar tiap-tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk segera membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) guna memaksimalkan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Bahkan, Senin (24/07/2023) mendatang, dirinya meminta agar UPZ di masing-masing OPD sudah terbentuk. Dengan alasan, instruksi bupati mengenai pembentukan UPZ itu telah diterbitkan sejak Oktober tahun lalu.

“Saya minta, Senin (24/07/2023) nanti, masing-masing OPD sudah membentuk UPZ,” kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito.

Ditambahkannya, UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk Baznas, untuk meningkatkan tata kelola zakat dalam melayani pembayaran zakat. Guna terealisasinya instruksi bupati itu, Baznas Kabupaten Kediri telah menerbitkan mekanisme pembentukan UPZ untuk OPD ataupun instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Advertisement

Baca juga :

Menurut Mas Dhito, zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) yang terkumpul akan didistribusikan ke kantong-kantong yang membutuhkan sebagaimana program yang ada di Baznas. Untuk itu, setelah UPZ terbentuk, Mas Dhito mengimbau pembayaran ZIS supaya aktif di masing-masing OPD.

“Jangan hanya dibentuk, tapi juga aktif,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kediri, HM Iffatul Lathoif, menyebut jika dari semua OPD di Kabupaten Kediri, baru ada tiga OPD yang sudah membentuk UPZ. Meski belum membentuk UPZ, namun sebagian OPD telah membayarkan ZIS melalui Baznas Kabupaten Kediri.

“Namun partisipasi pengumpulan ZIS sudah (dilakukan) sebagian besar (OPD),” ungkapnya.

Advertisement

Dengan belum terbentuknya UPZ, yang terjadi detail nama Muzaki (penunai zakat), Mutasodiq (pembayar sodaqoh), serta Munfik (pembayar infaq) dari dana yang disetorkan tidak disertakan. Tanpa disertai data itu, pihaknya pun kesulitan dalam mengklasifikasikan.

“Karena pemberlakuan zakat dan sodaqoh beda, itu yang kami perlukan,” papar pria yang akrab dipanggil Gus Thoib itu. (kom/pan/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas