Blitar
Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Golkar Demokrat DPRD Blitar Tolak Dua Ranperda Usulan Bupati
Memontum Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Blitar, Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua, Mujib dan Susi Narulita. Hadir dalam acara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Adapun tujuh Ranperda usulan bupati tersebut, yaitu Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan social, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Ranperda tentang Irigasi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dari tujuh Ranperda usulan Bupati Blitar tersebut, Fraksi Golkar Demokrat menerima dan menyetujui lima Ranperda. Sedangkan, untuk dua Ranperda tidak disetujui atau ditolak.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu, dengan agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati.
“Sesuai Pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” kata Muhammad Rifa’i.
Lebih lanjut Muhammad Rifa’I menyampaian, pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi. Yaitu dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) melalui juru bicaranya Ratna Dewi menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi GPN menyarankan, agar dalam menyusun Perda harus jeli dan benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel. Sehingga, tidak menimbukan gejolak baru di masyarakat.
Di sisi lain, Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi menjadi Perda. Diharapkan, dengan adanya Perda Irigasi dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.
Sementara Fraksi Golkar Demokrat, dari tujuh Ranperda usulan Bupati Blitar tersebut, lima Ranperda diterima dan disetujui. Sedangkan dua Ranperda tidak disetujui atau ditolak. Kedua Ranperda yang tidak disetujui, yaitu Ranperda Tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras. (jar/sit/adv)