Blitar
Komisi III DPRD Menilai Aktifitas Pertambangan Ilegal Sebabkan Kerusakan Infrastruktur di Kabupaten Blitar
Memontum Blitar – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023) tadi. Acara tersebut, membahas pengelolaan pertambangan di Kabupaten Blitar.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, anggota Komisi II, Kepala Dinas PUPR, Dicky Cobandono, Kepala Dispenda, Asmaning Ayu, Perwakilan Satpol PP, Bappeda dan Dishub Kabupaten Blitar.
Joko Susilo warga Dusun Kaligambir, Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang hadir pada hearing tersebut mengatakan bahwa pertambangan Bentonit di Kaligambir, memicu tanah longsor dan merusak jalan. Termasuk, juga menyebabkan gesekan di tengah warga masyarakat.
“Kita berharap, tambang ini ditutup total. Karena berdampak buruk di tengah masyarakat dan memicu tanah longsor serta merusak jalan,” kata Joko Susilo.
Lebih lanjut Joko Susilo menyampaikan, meskipun saat ini ditutup, namun ada indikasi akan dibuka kembali. “Ini ada pergerakan-pergerakan akan dibuka kembali. Sepertinya kepala desa, RT, RW yang berpihak ke pertambangan akan membuka kembali,” ujarnya.
Joko Susilo menegaskan, bahwa pertambangan Bentonit yang ada di Dusun Kaligambir, ini hanya mengantongi izin IUP. Namun, terbitnya perizinan tersebut, tidak melalui izin warga terdampak dan juga lingkungan pertambangan.
“Untuk itu, kami berharap pertambangan ini ditutup. Karena selain menyebabkan kerusakan jalan-jalan desa, juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” terangnya.
Joko menambahkan, awalnya jalan-jalan desa ini sudah rabat beton dan di hotmik. Namun, karena dilalui armada tambang, jalan menjadi rusak semuanya. Bahkan, jalan hotmik yang rusak ditutup dengan koral. Padahal, jalannya tanjakan. Sehingga, pada saat dilewati truk kerikilnya berserakan dan itu rawan kecelakaan. Kemudian, oleh pihak pertambangan dengan tanah lempung.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Kita berharap, jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki oleh OPD terkait. Dan pihak pertambangan janganlah menambang di tengah tengah pemukiman. Sehingga, saat longsor tidak berdampak ke desa,” paparnya.
Sementara dari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar, terkait pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar. Karena, masih banyak yang beroperasi, padahal pertambangan tersebut ilegal. Bahkan, menyebabkan kerusakan infrastruktur di Kabupaten Blitar, menjadi semakin rusak parah.
“Menindaklanjuti masukkan dari teman-teman Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar, kedepannya kita harus segera mengidentifikasi mana pertambangan-pertambangan yang belum berizin. Sehingga, ke depan bisa menghasilkan PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar,” jelas Aryo Nugroho.
Aryo Nugroho menambahkan, sudah berkali-kali pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkab Blitar, untuk segera menata ulang dari hulu ke hilir. “Terkait sektor pertambangan ini agar ada regulasinya yang jelas. Entah itu hasil pertambangan dikelola oleh BUMD atau seperti apa. Sehingga, bisa menghasilkan PAD yang layak,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono, mengatakan bahwa ini adalah masukkan yang baik dari masyarakat. Sehingga, jalan-jalan juga menjadi tidak gampang rusak.
“Dari informasi masyarakat, kita bisa mengetahui kerusakan jalan tersebut disebabkan karena apa. Apa mutu jalannya yang jelek atau yang melintas melebihi tonase,” jelasnya.
Dicky Cobandono menambahkan, secara umum jalan-jalan di Kabupaten Blitar, itu Kelas III dan tonase kendaraan yang lewat seharusnya maksimal 8 ton. “Kita tahu, kendaraan truk yang bawa pasir itu, tonasenya bisa 15 ton kalau penuh. Ini tentu, yang menyebabkan kerusakan jalan. Oleh karena itu, harus ada penataan yang baik,” tambahnya.
Dicky berharap, keberadaan pertambangan bisa menopang PAD Kabupaten Blitar. Dan, jika PADnya tinggi, tentu bisa mensupport terhadap pembangunan di Kabupaten Blitar. Terutama, untuk membangun jalan-jalan yang rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan hasil pertambangan. (jar/sit/adv)