Kota Malang
Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang
Kominfo Kabupaten Malang dan Kantor Bea Cukai Malang Sosialisasi Rokok Ilegal
Memontum Kota Malang – Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Kabupaten Malang, bersama Bidang Informasi dan Penyuluhan Bea Cukai Malang melakukan sosialisasi untuk mengurangi peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Keberadaan rokok illegal sangat merugikan Negara.
Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda, Kabupaten Malang Sukowiyono SH, MM menegaskan, ditengari saat ini peredaraan rokok illegal di Kabupaten Malang tinggi. Sebagai contoh, Kantor Bea Cukai Malang telah menyita ribuan batang rokok illegal dari salah satu home industry rokok di Kecamatan Pagelaran. “Dari penyitaan itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 137 juta,” tuturnya.
Jika dilihat di lapangan kebanyakan produksi rokok ilegal tersebut tidak dilakukan di pabrik namun berupa produksi rumahan. “Di Masing-masing rumah itu sudah memiliki mesin produksi sendiri dan nantinya menyetorkan pada pengepul,” tandasnya.
Dari kasus tersebut tugas pemerintah melalui Dinas Kominfo memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melanggar aturan cukai yang legal. “Kegiatan kali ini tujuannya untuk sosialisasi pemberantasan produksi tembakau berupa rokok illegal. Kita libatkan kecamatan, Kelurahan atau Desa di Kabupaten Malang khususnya Malang Selatan sebab mereka yang mengetahui aktivitas warganya,” tegas dia.
Yang hadir dalam sosialisasi ini kurang lebih sebanyak 60 orang dari Kecamatan Turen dari mulai perangkat dan jajarannya. Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz salah satu pertimbangan dipilihnya Kecamatan Turen sebagai peserta sosialisasi ini karena di Kecamatan Turen ditengarai banyak sekali produksi rokok rumahan.
Dalam sosialisasi ini pemerintah mengusung slogan Gempur rokok ilegal adalah untuk meminimalisasi banyaknya pelanggaran rokok di tahun 2020 ini. Pasalnya tiap 2 tahun sekali selalu dilakukan survei oleh salah satu tim independen, berdasarkan survei tersebut kasus pelanggaran rokok ilegal ini kian berangsur menurun.
“Ditahun 2016 sebanyak 13 persen sedangkan pada 2018 itu sudah turun kurang lebih 7 persen,” menurut Surjaningsih selaku Kepala Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang saat diwawancarai awak media.
Menurut Surjaningsih harapannya di tahun 2020 Ini diharapkan bisa menjadi 1 persen sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani. Dia berharap agar peran masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam membantu mengurangi peredaran rokok ilegal. (Adv/kmf/Cw3/man)