Hukum & Kriminal
Bawa Senpi dan Rompi Anti Peluru Petentang – Petenteng, Berakhir di Penjara
Memontum Kota Malang – Petentang-petenteng di warung kopi sekitaran Lapangan Rampal Kota Malang, Fajrin Putra R (29) asal Palembang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Merdeka, Pakis Jajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polresta Malang Kota, Kamis (20/8/2020) pukul 07.30.
Dia cukup membuat resah dikarenakan beberapakali terlihat seperti memamerkan pistol Revolver yang ada di pinggangnya.
Ternyata dia membeli pistol tersebut dari Robiansyah (38), warga Jl Kluwe, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Tentunya Robi termasuk sindikat penjualan pistol rakitan.
Bagaimana tidak, kelompoknya bisa merubah air softgun menjadi senjata api. Dari sinilah petugas berhasil menangkap Robi dengan BB pistol rakitan siap jual. Selasa (25/8/2020) siang, keduanya baru dirilis di Polresta Malang Kota.
Adapun BB yang diamankan dari Fajrin berupa pistol kaliber 9 mm, 6 butir amunisi 9 mm, pistol Revolver 21 LR, 39 butir amunisi 9 MM, rompi anti peluru warna loreng, seragam TNI PDL, baju PDL coklat muda, 4 keris pusaka, pisau sangkur dan barang-barang berbau militer.
Sedangkan BB dari tangan Robi berupa senjata api jenis pistol mini Rhoner Sportwaffen, 29 air gun walter, 2 pisau sembelih, 4 pisau sisit, 2 pisau lipat, 1 golok, 1 kerambit, 24 peluru senapan angin, 26 selongsong peluru 9 mm, rangsel coklat dan 13 butir ramset.
Informasi Memontum.com bahwa Fajrin ditangkap di sebuah Warkop sekitaran rampal. Dia mengaku sebagai kolektor barang-barang militer dan senpi miliknya untuk berjaga-jaga. Pistol miliknya adalah air Softgun yang dikonversi menjadi senjata api. Yakni membeli dari Robi seharga Rp 6 juta. Senjata api miliknya berfungsi dengan baik.
Sementara itu Robi mengaku bahwa setahun ini menjual asesoris militer. Dia membeli air softgun seharga Rp 4 juta dan dijual kembali kepada Fajrin seharga Rp 6 juta.
Untuk mengkonversi air softgun miliknya menjadi senjata api atas bantuan OC, temannya yang masih DPO dengan biaya Rp 5 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. “Kedua tersangka kedapatan memiliki senjata api tanpa memiliki ijin. Ada dua DPO lagi yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)