Kabupaten Malang

Gerebek Bengkel Las Sumawe, Polres Ringkus 2 Pengedar SS

Diterbitkan

-

BUI : Tersangka di Polres Malang. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Satuan Reskoba Polres Malang, Senin (27/8/2018) malam, menggerebek bengkel las di sekitar Dusun/Desa/Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Hasilnya, 2 pelaku diduga pengedar, diringkus petugas.

Dua tersangka yakni tersangka Sapii (39) warga Desa Harjokuncaran, RT16/RW06 dan tersangka M Cholil (39) warga Desa Sumbermanjingwetan, RT16/RW04, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

BUI : Tersangka di Polres Malang. (foto Humas Polres Malang)

BUI : Tersangka di Polres Malang. (foto Humas Polres Malang)

Berdasar rilis Polres Malang yang disampaikan Kasubaghumas, Ipda EY Aska, dalam penangkapan tersangka Sapii, anggota Reskoba menyita bukti berupa 4 poket SS seberat 1,65 gram, kertas grenjeng, 4 pipet kaca, bungkus rokok Sampoerna Mild dan seperangkat alat hisap.

Selain bukti itu, adapula, 3 skrup sedotan, 1 bendel plastik, timbangan elektrik kecil, timbangan elektrik besar, tas hitam dan 1 Hp Samsung putih.

BARANG BUKTI : Capai total 1,65 gram. (foto Humas Polres Malang)

BARANG BUKTI : Capai total 1,65 gram. (foto Humas Polres Malang)

Sementara dalam penangkapan tersangka Cholil, petugas menyita Hp Samsung, 1 pipet kaca berisi sisa SS, 2 pipet kaca, 2 alat hisap SS, 1 bendel plastik transparan dan Hp Xiomi putih gold.

Advertisement

Sejak ditangkap, kedua tersangka diperiksa di ruang penyidikan Satuan Reskoba Polres Malang. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas