Hukum & Kriminal
Gondol HP dan Uang Tunai, Warga Kapongan Situbondo Diciduk Tim Jatanras

Memontum Situbondo – Seorang warga berinisial Pnd (33) warga Desa/Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan Tim Jatanras Polres Situbondo, Rabu (23/06) malam.
Pnd diciduk petugas, karena diduga kuat sebagai pelaku aksi pencurian dengan pemberatan HP merk Samsung M11 dan juga uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Baca juga:
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Aksi pencurian sendiri, berlangsung pada 12 Juni 2021 lalu. Sementara kejadian pencurian, terjadi di rumah korban di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH, menerangkan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan laporan polisi dari korban. Dari keterangan itu, dalam pengembangan mengarah kepada terduga Pnd.
Sementara saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa bukti seperti satu unit HP Samsung M11, satu buah Dosbook HP Samsung M11 serta satu unit sepeda motor, yang diduga sebagai sarana pelaku aksi kejahatan.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,.untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,” terangnya. (mam/sit)
















