Hukum & Kriminal
Gondol HP dan Uang Tunai, Warga Kapongan Situbondo Diciduk Tim Jatanras
Memontum Situbondo – Seorang warga berinisial Pnd (33) warga Desa/Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan Tim Jatanras Polres Situbondo, Rabu (23/06) malam.
Pnd diciduk petugas, karena diduga kuat sebagai pelaku aksi pencurian dengan pemberatan HP merk Samsung M11 dan juga uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Kick Off Integrasi Layanan Primer Dimulai, Ini Fokus dan Sasaran Menurut Kadinkes Kabupaten Malang
Aksi pencurian sendiri, berlangsung pada 12 Juni 2021 lalu. Sementara kejadian pencurian, terjadi di rumah korban di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno SH, menerangkan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Jatanras setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan laporan polisi dari korban. Dari keterangan itu, dalam pengembangan mengarah kepada terduga Pnd.
Sementara saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa bukti seperti satu unit HP Samsung M11, satu buah Dosbook HP Samsung M11 serta satu unit sepeda motor, yang diduga sebagai sarana pelaku aksi kejahatan.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,.untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,” terangnya. (mam/sit)