Bondowoso
Gondol HP Mahasiswi Bondowoso, Pria Asal Jember Diciduk Polres

Memontum Bondowoso – Fathorozi (40), warga asal Dusun Tegalgusi, Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bondowoso. Itu karena, terduga tersangka usai berbuat nekat dengan menggondol ponsel android milik Berlian Lorenza M (19) mahasiswi asal Desa Tamanan, Bondowoso.
Hp itu, ditaruh korban di laci sepeda motornya. Karena perbuatan itulah, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 4 April 2021 lalu. Saat itu, korban sedang berniat belanja di salah satu toko modern yang ada di Kecamatan Tamanan. Begitu sampai dan sudah masuk toko, korban terlupa jika HP Vivo Y21T masih tertinggal di laci sepeda motornya yang diparkir di halaman toko.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Batu Launching 11 Aksi Perubahan PKA LAN Makassar Angkatan VI/2023
- Jembatan Penghubung Kelurahan Diperbaiki, Warga Manfaatkan Getek untuk Sebrangi Sungai
- Perubahan Suhu Ekstrim, Dinkes Kota Malang Beri Imbauan
- Kawasan Hutan Pinus Dusun Ketro Trenggalek Kobarkan Api
- Urai Kemacetan, Dishub Kota Malang Rencanakan Pengembangan SAUM Terintegrasi Malang Raya
Saat ponsel tersebut tidak terjaga, muncul pelaku yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengambil ponsel milik korban dan membawanya pulang.
“Korban saat itu lala dan pelaku yang melihat kesempatan, langsung mengambil dan membawa pulang. Sementara korban yang baru tersadar dan mengecek, sudah tidak mendapati HPnya. Karena telah hilang, korban pun melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamanan,” ujar Kasatreskrim, Jumat (29/07/2022) tadi.
Dari kejadian itu, tambahnya, petugas kemudian melacak keberadaan handphone yang dicuri. “Setelah kami telusuri, anggota akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan HP korban. Diketahui, sarana komunikasi itu dipakai untuk kepentingan sendiri dan tidak dijual. Sehingga, pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUH Pidana. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (zen/gie)

-
KREATIF MASYARAKAT2 minggu
Warga Junrejo Kota Batu Produksi Mobil Mewah Supercar Lamborghini
-
Kota Batu3 hari
Terbentur SK, Ratusan Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Terancam Kosong
-
Kota Batu2 minggu
Mesin Pirolisis Kapasitas 50 Ton Dihibahkan PT Arta Asia Putra ke Pemkot Batu
-
Hukum & Kriminal4 minggu
Wedding Organizer Asal Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo
-
Lumajang1 minggu
Masa Jabatan Habis, Bupati dan Wabup Lumajang Pulang dengan Didampingi Warga
-
Lumajang1 minggu
Dilantik Pj Bupati Lumajang, Kepala BKD Siapkan Kesinambungan Program dan Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabar Desa1 minggu
Rumah Warga Mlawang Lumajang Butuh Sentuhan Perbaikan, Hampir Roboh Belum Dibantu Pemerintah
-
Kota Batu1 minggu
Munculkan Kesadaran terhadap Sampah, Pemkot Batu Tambah CCTV dan Berlakukan Tipiring untuk Warga