Hukum & Kriminal

Gondol Motor Adik Teman, Seorang Mahasiswa Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, berinisial MN alias Eki, mahasiswa, asal Kabupaten Sumba Barat, NTT, harus merasakan jeruji besi Polresta Malang Kota. Itu karena, tersangka dilaporkan melakukan aksi pencurian oleh temannya sendiri yakni Ayu, mahasiswa, asal Sumenep yang kontrak di Jalan Candi Bajang Ratu, Kota Malang. Sementara motor yang dijadikan sasaran pelaku, yaitu Yamaha R15 milik adik dari pelapor.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Selasa (13/02/2024), sekitar pukul 19.30 atau saat MN mendatangi kontrakan Ayu di Jalan Candi Bajang Ratu. “Tersangka awalnya datang sendiri ke rumah kontrakan Ayu, untuk mencari korban. Selanjutnya, tersangka pun ditemui adik pelapor atau saksi. Karena sudah ditemui, saksi Ayu pun meninggalkan tersangka bersama adiknya itu,” ujarnya, Senin (19/02/2024) tadi.

Tidak berselang lama, adik saksipun berpamitan keluar rumah untuk beli rokok dan makanan. “Tak lama kemudian, adik pelapor kembali datang dan ngobrol dengan tersangka. Selanjutnya, tersangka berpamitan untuk pulang,” jelasnya.

Namun satu jam kemudian, adik pelapor mendapati motornya yang berada di lorong kontrakan telah hilang. Saat dilakukan pengecekan, kontak kunci motor yang berada di atas meja, juga telah hilang.

Advertisement

Saat itulah, pelapor dan adiknya merasa curiga kepada MN, karena sebelumnya sempat bertanya-tanya terkait motor Yamaha R15 tersebut. Atas kecurigaan tersebut, pelapor menghubungi MN dan menanyakan keberadaan motor berwarna merah tersebut. Namun saat itu, MN hanya mengatakan tahu keberadaan motor tersebut.

Baca juga :

Karena motor tersebut raib, pelapor dan adiknya tetap akan mengajak MN untuk menjadi saksi, dalam laporan yang dibuat ke Polresta Malang Kota. Sebab saat itu, MN juga tahu dan bertamu, saat motor tersebut masih berada di tempatnya.

Diduga dari laporan itulah, paparnya, karena ketakutan saat akan diajak ke kantor polisi, MN kemudian berinisiatif memarkir motor yang sudah dibawa kabur itu, di halaman parkir Cafe Kopi Studio 24 yang berada di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tepatnya saat itu Rabu (14/02/2024), pukul 14.30, MN menelphon korban. MN mengatakan, kalau melihat motor yang mirip dengan motor adik di parkiran Cafe Studio 24.

“Korban bersama petugas Polresta Malang Kota mendatangi lokasi. Ternyata benar, bahwa motor yang berada di parkiran tersebut adalah motor adik korban,” jelasnya.

Advertisement

Petugas Reskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan pemeriksaan kepada MN. Dari pemeriksaan inilah, MN akhirnya mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian.

“Tersangka akhirnya mengaku, bahwa dirinya yang telah mencuri motor tersebut,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas