Hukum & Kriminal
Kepergok Curi Motor Polisi di Malang, Seorang Pelaku Dikuntit dan Ditangkap di Pasuruan
Memontum Kota Malang – Seorang pelaku Curanmor, berinisial AM alias Amir (22), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, benar-benar apes. Bagaimana tidak, tersangka telah mencuri motor Honda Scoopy milik anggota Reserse Kriminal Polsek Lowokwaru saat di parkir di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (18/05/2024) pukul 20.00.
Atas aksinya itu, AM pun berhasil dikejar oleh korban hingga berhasil ditangkap di kawasan Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Atas perbuatannya itu, AM kini meratapi nasibnya meringkuk di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru.
Kapolsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa AM beraksi bersama seorang temannya berinisial MN (DPO). “Kedua tersangka mencari sasaran motor yang berada di pinggir jalan. Dalam perjalanan ke Kota Malang, keduanya sempat beberapa kali mencari sasaran namun gagal,” ujar Kompol Anton saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (24/05/2024) tadi.
Baca juga :
Sesampainya di Jalan MT Haryono Kota Malang, kedua pelaku akhirnya mengincar motor Scoopy milik korban yamg sedang di parkir di samping gang. “Saat itu, anggota saya sedang berkunjung ke rumah temannya di samping Indomaret Jalan MT Haryono. Karena rumahnya masuk ke gang, motor tersebut di parkir pinggir jalan. Saat hendak pulang, anggota kami melihat motornya dibawa kabur oleh AM,” jelasnya.
Kontan, korban segera meminjam motor temannya dan mengajaknya untuk mengejar pelaku. “Korban terus mengejar pelaku hingga berhasil menangkap AM. Sementara itu, MN kabur ke arah hutan dan saat ini masih dalam pencarian,” urainya.
Kepada petugas, AM mengaku sudah dua kali ini diajak oleh MN melakukan aksi Curanmor. “Dua hari sebelumnya, AM bersama MN telah mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kota Malang. Saat itu, tersangka berhasil mencuri motor Honda Scoopy. Motor tersebut telah dijual dan AM mendapat bagian Rp 1,2 juta. Untuk aksi keduanya ini, AM terlebih dahulu ditangkap sebelum berhasil menjual motor curiannya,” imbuh Kompol Anton.
Dalam aksi Curanmor ini, AM mengaku bertugas sebagai joki untuk membawa kabur motor curian. “Dalam setiap aksi MN sebagai eksekutor, sedangkan AM bertugas sebagai pengawas memastikan kondisi aman dan menjadi joki saat motor telah berhasil dicuri. Atas perbuatannya itu, AM kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (gie)