Kota Malang

KPU Kota Malang Kaji Empat TPS di Lowokwaru yang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Diterbitkan

-

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu terjadi, sebab adanya insiden sejumlah pemilih yang tidak mempunyai hak suara, namun ikut memilih.

Sementara empat TPS itu, diantaranya TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 Kelurahan Mojolangu, TPS 37 Kelurahan Mojolangu dan TPS 32 Kelurahan Dinoyo.

Panwascam Lowokwaru, Yulianto Dwi Saputro, mengaku bahwa itu disebabkan karena kelalaian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di mana seharusnya pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), dalam aturan hanya untuk warga setempat, itu diberikan pada orang yang tidak berhak menerima.

“Ini ada pemilih yang bukan domisili setempat, dikasih surat suara. Kemudian ada KPPS yang memahami DPK itu keliru. Jadi, asal dia punya KTP online dan tercatat di DPT online meskipun bukan domisili setempat dapat surat suara. Lalu, ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu harusnya tidak dapat kuota di kasih kuota,” kata Yulianto, saat ditemui di Kecamatan Lowokwaru, Senin (19/02/2024) tadi.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, menyampaikan bahwa dari empat TPS tersebut, tiga diantaranya mengulang seluruh jenis pemilihan. Sedangkan, untuk satu TPS hanya mengulang satu jenis.

Baca juga :

“Jadi untuk TPS di Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo itu direkomendasikan seluruh jenis pemilihan, jadi mulai dari Pasangan Presiden Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi dan Kota. Sedangkan untuk yang di Dinoyo hanya Pasangan Presiden Wakil Presiden saja,” jelas Deny.

Untuk saat ini KPU Kota Malang, menurutnya sedang dalam proses mengkaji rekomendasi dari pelaksanaan PSU tersebut, disamping juga melaksanakan persiapan. Sebab, dalam pelaksanaannya nanti tahapan yang dilakukan akan sama seperti dengan sebelumnya.

“Ini tadi Bu Ketua dan Divisi hukum sudah berangkat ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk merekomendasikan ini, terkait kebutuhan prosesnya seperti apa. Nanti hasil dari konsultasi itu yang akan menentukan seperti apa, karna mungkin dari provinsi akan disinkronkan dengan pelaksanaan PSU di Jatim. Karena dalam pelaksanannya nanti tahapannya itu sama seperti pemungutan suara biasa, mulai dari bimtek KPPS, penyampaian data pemilih,” tuturnya.

Advertisement

Kemudian, Deny juga menyampaikan bahwa saat ini surat suara PSU itu sudah tersedia. Yakni sejumlah DPT plus dua persen dan ditambah 1000 surat suara untuk setiap jenis pemilihan. Apalagi, di dalam surat suara tersebut juga sudah ada penanda bahwa itu merupakan surat PSU termasuk juga formulirnya.

“Surat Suara PSU itu sangat cukup. Karena rata-rata di TPS itu kan jumlah nya di atas 270 an, tapi tetap menyesuaikan jumlah pemilihnya,” katanya.

Namun, saat disinggung mengenai honorarium KPPS yang mengikuti PSU, Deny masih belum bisa memastikan. Sebab menurutnya, itu merupakan ranah dari Ketua KPU Kota Malang, yang bisa menjawab. “Kalau soal anggaran itu ditanyakan ke Ketua KPU saja,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas