Kabupaten Malang

GTT/PTT K2 Berkesempatan Naik Jadi ASN

Diterbitkan

-

Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang Ari Susilo. (Istimewa).

Memontum Malang —Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Malang mengapreasi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan batasan usia mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang sebelumnya untuk usia guru honorer yang masuk Kategori Dua (K2) maksimal berusia 35 tahun.

  Hal itu berdasarkan salinan putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018  terkait ketentuan yang membatasi usia pendaftaran guru honorer K2 maksimal 35 tahun, dibatalkan atau dicabut.

  Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang Ari Susilo mengatakan, dengan keputusan MA untuk mencabut SE yang dikeluarkan Kemen PAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. Dimana pada aturan itu memberlakukan batasan umur, paling tinggi umur tenaga guru honorer yang masuk K2 maksimal 35 tahun.

 “Kami sangat senang dengan putusan MA yang mencabut SE Kemen PAN-RB tentang batasan usia bahi GTT/PTT K2,” katanya.

Advertisement

 Lanjutnya, sayangnya keputusan

 MA itu, setelah tes CPNS sudah lewat. Bahkan, di Kabupaten Malang belum ada sosialisasi tentang tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan kami berharap semua K2 murni dituntaskan entah itu melalui CPNS atau PPPK, dan itu baru ada keadilan.

  “Kenapa keputusan itu dikeluarkan setelah dilakukan tes CPNS? Jangan-jangan ada unsur politis. Tapi jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS dengan batas usia pelamar 35 tahun, maka bisa disebut melanggar hukum. Karena MA sudah melakukan putusan dan memenangkan gugatan guru honorer, yakni mencabut SE Kemen PAN-RB terkait batasan umur sebagai persyaratan mendaftar sebagai CPNS,” jelasnya.

  Dijelaskan, saat ini ratusan GTT/PTT di Kabupaten Malang  dengan honor tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan  Padahal mereka sudah mengabdi selama 10-20 tahun.

Advertisement

“Di Kabupaten Malang, ada 872 orang GTT, dan PTT 327 orang,” ujarnya. Dari  jumlah tersebut  yang mengikuti tes CPNS sebanyak 135 orang, dan yang lulus tes sebanyak 102 orang.

  “Makanya , kami berharap dengan putusan MA mencabut SE Kemen PAN-RBNomor 36 dan 37 Tahun 2018 terkait batasan umur pendaftar CPNS maksimal 35 tahun, para guru honorer K2 dapat menaruh harapan bisa menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas