Pemerintahan
Gubernur Jatim Restui PSBB Malang Raya, Segera Ajukan ke Menkes
Memontum Kota Malang – Gubernur Jawa Timur mengundang Kepala Daerah Malang Raya guna membahas persiapan Malang Raya dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini satu tahapan sebagaimana terinformasikan pada saat pertemuan sebelumnya di kantor Bakorwil Malang.
Ditegaskan sebelum dikeluarkannya persetujuan dari Pemprov Jatim, tiga Kepala Daerah Malang Raya terlebih dahulu memberikan paparan kesiapan di hadapan Gubernur Jatim dan Forpimda Jatim. Ikut diundang dalam rakor tersebut, Pangdiv II Kostrad, Danrem 083/BJ serta Dandim dan Kapolresta se Malang Raya.
Koordinator Tim Advokasi PSBB dan Survailance Covid 19, Dr Windu Purnomo, menyatakan 3 daerah telah ada kajiannya. PMK 9/2020 tetap jadi pedoman, dengan memperhatikan atas (parameter) jumlah kasus, jumlah kematian, sebaran kasus, serta penularan lokal maupun wilayah.
“Perlu saya sampaikan bahwa skoring tidak per daerah, kota Malang sendiri, Batu sendiri atau pun kabupaten Malang sendiri. Namun skoring satu kesatuan Malang Raya. Karenanya tim advokasi menghitung kasus untuk Malang Raya. Terpotret total kasus konfirm positif untuk Malang Raya hingga 8 Mei 2020 berjumlah 69. Dan terpotret sejak awal kasus covid di Maret hingga Mei, untuk Malang Raya terjadi 4 kali periodik peningkatan kasus. Sementara untuk kasus kematian positif covid sejumlah 9 kasus atau 13 persen, dan itu lebih tinggi prosentasenya dibanding prosentase nasional,” urai Dr Windu.
Dari lonjakan kasus, kematian dan sebaran semuanya terkontribusi dari kabupaten Malang. Namun Malang Raya merupakan kesatuan wilayah epidemologi karena mobilitas warga 3 (tiga) daerah ini juga tak ada batasan. Maka kembali tim menghitung dalam satu kesatuan wilayah, dan Malang Raya terekomendasikan untuk dilaksanakannya PSBB.
“Ada tiga klaster skoring, apabila pada range 0 – 5 maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu. Range skor 6 – 7 maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak. Namun bila sudah masuk skor 8 – 10 maka rekomendasi harus PSBB. Dan Malang Raya skornya mentok, ada pada skoring 10 sehingga ya harus PSBB,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Untuk itu, selama berkas lengkap, maka hari ini juga pengajuan kita naikkan ke Kemenkes dan atau besok Minggu. Sehingga diharapkan Senin 11 Mei 2020 sudah ada jawaban dari Kemenkes. Dari hasil paparan 3 Kepala Daerah Malang Raya, tinggal kabupaten Malang yang diminta Gubernur untuk melengkapi berkas.
Pada dasarnya kita sepakat, mengajukan ini ke kemenkes. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kabupaten (Malang). Detil plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila Minggu naik, Senin dari Kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” imbuh Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji menegaskan kesiapan kota Malang. Termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid 19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang.
Walikota Malang menyampaikan pentingnya PSBB di Malang Raya. “Jadi kami melihat persiapan dari ini, ada tidak ada PSBB, memang kami sudah PSBB. Saya mengajukan tiga dasar yang pertama adalah peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan yang ketiga adalah transmisi lokal. Sudah memenuhi semua sehingga kami mengajukan PSBB,” ujarnya.
Sutiaji menambahkan harapannya cukup 14 hari saja masa PSBB di Malang Raya. “Belajar dari Surabaya raya, insyaallah nanti akan kami detailkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” pungkasnya. (yan)