Kota Malang

Gunadi-Hadi Datangi KPU Kota Malang, Desak Pasangan HM Anton-Syamsul Ditangguhkan Pencalonannya

Diterbitkan

-

Gunadi-Hadi Datangi KPU Kota Malang, Desak Pasangan HM Anton-Syamsul Ditangguhkan Pencalonannya

Memontum Kota Malang — Setelah mendaftar gugatan di PN Malang, rombongan Gunadi Handoko SH MM MHum dan 36 kuasa hukumnya serta Rombongan Hadi Prajoko dan 3 kuasa hukumnya, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 13.00, beramai-ramai mendatangi kantor KPU Kota Malang. Kedua rombongan ini menyatu dan ditemui oleh Fajar, komisioner bidang hukum KPUD Kota Malang.

Mereka menyampaikan bahwa saat ini baik Gunadi dan Hadi Prajoko sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Malang. Salah satu gugatannya adalah untuk menangguhkan pasangan HM Anton-Syamsul Mahmud untuk maju di Pilkda 2018.

Dr Susianto SH MH, kuasa hukum dari Gunadi Handoko menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan dengan salah satu turut tergugat adalah KPUD Kota Malang.

“Kami menyampaikan kepada KPUD untuk menangguhkan calon pasangan yang di usung PKB, yakni HM Anton-Syamsul,” ujar Susianto.

Advertisement

Gunadi mengatakan bahwa pasangan HM Anton-Syamsul sudah menyalahi mekanisme dan proses yang ditetapkan oleh PKB. “Salah satu petitum yang kami mohon adalah agar PN Malang untuk menangguhkan proses pendaftaran HM Anton dan Syamsul. Karena ini menyalahi mekanisme dan proses yang ditetapkan oleh partai politik PKB. Mereka melanggar proses ini. Kami daftar di LPP PKB. Daftar dengan biaya Rp 25 juta, ikut fit proper tes, survey dan tes lainnya baik di Kota Malang dan Jakarta. Tapi ujug ujug dia menunjuk orang yang tidak mengikuti proses. Inilah yang sudah menyalahi. Kami ingin KPUD Kota Malang dapat mengetahui ini. Kenapa dilakukan penjaringan kalau akhirnya menunjuk orang lain yang tidak mengikuti proses penjaringan,” ujar Gunadi.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang, Fajar Santosa mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pihak Gunadi dan Hadi, akan disampaikan dalam rapat pleno. “Segala sesuatunya akan kami sampaikan ke pleno hingga nanti KPU Kota Malang menyikapi masalah ini dengan baik. Kami akan sangat menghargai proses hukum,” ujar Fajar. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas