Kota Malang
Gunakan Fasum, Belasan Lapak PKL di Jalan Trunojoyo Kota Malang Ditertibkan

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban pada belasan lapak Pedang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (04/07/2022) tadi.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan karena lahan yang ditempati merupakan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Fasum yang digunakan, juga akan dioptimalisasikan sebagai trotoar.
Ditambahkannya, sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait lahan yang ditempati para PKL. Sehingga, beberapa dari mereka (PKL), sudah melakukan pembongkaran sendiri.
“Untuk sterilisasi itu sudah berjalan sejak Rabu (29/06/2022) lalu. Itu kami beri batas maksimal pada PKL atau hingga Senin (18/07/2022) mendatang untuk pindah. Dari 13 lapak itu, sebelumnya sudah ada dua membongkar dan hari ini tiga yang membongkar. Dan sisanya belum membongkar,” jelas Anton, Senin (04/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Dari kesepakatan bersama dengan para pedagang, dijelaskan Anton, sisanya akan membongkar sendiri sebelum pada batas waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, para pedagang pun juga sepakat untuk pindah.
“Informasinya ada yang mengatakan sepakat sebelum tanggal 18 Juli, ada yang 15 Juli sampai tanggal 16 Juli. Kita juga memahami, karena waktu yang dibutuhkan untuk pindah relatif singkat,” lanjut Anton.
Pihaknya berharap, agar para pedagang tetap berkomitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui. Yakni melalui surat yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pedagang. “Melalui surat yang sudah ditandatangani masing-masing pedagang dengan kita, untuk membongkar sendiri, memindahkan lapaknya. Sehingga pada batas waktu yang ditentukan sudah bersih,” imbuhnya. (rsy/gie)
















