Blitar

Gunakan Sistem Tilang Elektronik, Satlantas Polres Blitar Dapati 301 Pelanggar

Diterbitkan

-

Gunakan Sistem Tilang Elektronik, Satlantas Polres Blitar Dapati 301 Pelanggar
LANGGAR : Mobil dinas berplat merah yang tertangkap kamera ETLE kedapatan melanggar dengan menerobos traffic light.

Memontum Blitar – Satlantas Polres Blitar Kota mulai mensosialisasikan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tahapan sosialisasi tersebut, dimulai pada awal April 2022 ini. Sementara selama tahapan sosialisasi, kamera tilang elektronik telah berhasil menangkap visual ratusan pelanggar, dari 3 titik lokasi yang dipasang kamera ETLE.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa sejak sosialisasi diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 4 April 2022, sudah ada 301 pelanggar. “Pelanggaran yang termonitor 301, pertanggal 4 April 2022. Mayoritas menerobos lampu merah,” kata AKP Mulya Sugiharto, Senin (04/04/2022) tadi.

Kasat Lantas menambahkan, pada tahap sosialisasi tersebut, pelanggar hanya diberi teguran. Sementara sanksi kepada pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pasca sosialisasi. “Sosialisasi minimal satu bulan. Untuk pelanggar kita kirimi surat, namun sifatnya hanya teguran saja. Belum kena sanksi tilang. Setelah satu bulan sosialisasi nanti baru akan kena sanksi tilang,” imbuhnya.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut AKP Mulya Sugiharto menyampaikan, dari 301 pelanggar tilang elektronik tersebut, ada sejumlah mobil dinas berplat merah tertangkap melanggar dengan menerobos traffic light. “Hal ini menunjukkan bahwa tilang elektronik tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar,” jelasnya.

Tilang elektronik di wilayah hukum Polres Blitar Kota, diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep dan Simpang Empat SPBU Pakunden.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap. (jar/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas