Blitar
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Blitar Dibekuk
Memontum Blitar – Pelaku tabrak lari berinisial NR (29), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Pakunden, Kota Blitar, akhirnya berhasil diamankan petugas Polres Blitar. Terduga pelaku yang merupakan sopir truk itu, diketahui telah menabrak seorang korbannya hingga meninggal dunia di Simpang Empat Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, pada 24 Februari 2022.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan bahwa peristiwa tabrak lari tersebut mengakibatkan pengendara motor bernama Nur Hadi (44), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meninggal dunia di tempat kejadian. “Korban ini meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara truk tetap melaju meninggalkan lokasi,” kata AKBP Argowiyono, Senin (04/04/2022).
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
AKBP Argowiyono menyampaikan, setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar tempat kejadian, didapatkan petunjuk bahwa kendaraan truk yang terlibat kecelakaan melaju kabur ke arah Utara. “Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudi truk. Kemudian dilakukan pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota,” jelasnya.
Sementara NR mengaku, jika dirinya menyadari terjadinya kecelakaan tersebut. Hanya saja karena takut dan panik, dirinya pun tidak menghentikan truknya dan terus melaju.
Akibat perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (jar/gie)