Jombang
Hadiri Gerakan Bayar Pajak Daerah, Bupati Jombang Ingatkan Batas Pembayaran Sisa Tiga Minggu
Memontum Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar Gerakan Bayar Pajak Daerah Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (06/12/2022) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekda Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, staff ahli, assisten, Plt Kepala Bapenda KabupatenJombang Joko Muji Sibagyo, para Kepala OPD, segenap kepala desa dan camat se-Kabupaten Jombang dan perwakilan wajib pajak dari beberapa perusahan.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutan menyampaikan terima kasih atas partisipasi dalam pemungutan dan pembayaran PBB-P2 tahun 2022. “Proses pembayaran dan pemungutan masih belum berakhir atau masih ada waktu sekitar tiga minggu. Menurut laporan dari Plt Kadis Bapenda Kabupaten Jombang, sampai saat ini mencapai 116 persen. Terima kasih atas kerjasamanya yang terlibat didalam proses pembayaran dan pemungutan pajak,” ujarnya.
Dijelaskannya, pajak adalah hak dan kewajiban bagi warga negara. “Pajak dipungut dan dikembalikan lagi manfaatnya pada masyarakat berupa insfratuktur dan lain sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut Bupati Jombang mengatakan, bagi camat yang meraih penghargaan akan diberikan bantuan keuangan di tahun 2023 Hal ini untuk pendorong dan penyemangat bagi kecamatan lainnya di tahun depan untuk menuntaskan pemungutan dan pembayaran PBB-P2.
“Ada sekitar 5 kecamatan yang masih belum 100 persen, tetapi tiap tahun jumlahnya semakin berkurang. Mudah-mudahan untuk ke depannya semuanya bisa lunas tepat waktu. Saya berharap semua kepala desa bisa bersama-sama dengan adanya pendampingan dari APH mulai awal dapat lebih efektif. Tetapi sebelum ke APH, kita selesaikan sendiri terlebih dahulu,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Joko Muji Subagyo, juga memaparkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan Gerakan Bayar Pajak Daerah Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 antara lain Undang-Undang Nomer 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Juga Perbup Nomer 1 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
“Diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat akan pentingnya pajak. Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam membayar PBB-P2 tahun 2022 sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, perlu adanya suatu koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan masyarakat melalui Gebyar PBB-P2 Penganugrahan Penghargaan Pelunasan PBB-P2 tahun 2022 di Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Adapun kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam rangka percepatan pelunasan PBB-P2, antara lain penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pajak terutang PBB-P2 ke 21 kecamatan. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2022 dapat di bayarkan langsung melalui Bank Jatim, M-Banking, ATM, Indomart, Alfamart serta Tokopedia.
“Target PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp 38 miliar, terdiri dari 648.533 wajib pajak yang tersebar di 21 kecamatan dan 302 desa serta 4 kelurahan. Penerimaan PBB sampai dengan akhir jatuh tempo pada 30 September 2022 sebesar Rp 38.698.107.001 atau sebesar 102,69 persen dari pajak yang telah ditetapkan. Sedangkan Penerimaan PBB sampai 30 November 2022 sebesar Rp 39.770.973.774 atau sebesar 104,66 persen dari pajak yang telah ditetapkan. Target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 135.490.000 dengan realisasi per tanggal 30 November 2022 sebesar Rp 158.105.120.687, atau sebesar 116, 69 persen,” ungkapnya.
Perolehan PBB di tahun 2022 melebihi target yang telah ditetapkan, walaupun masih ada catatan khusus untuk beberapa kecamatan yang belum lunas. Antara lain Kecamatan Peterongan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Diwek, Kecamatan Tembelang serta Kecamatan Sumobito. “Semoga sampai dengan akhir Desember dapat terealisasi,” harapnya.
Perlu diketahui, Kategori Kecamatan lunas tercepat PBB-P2 diraih oleh Kecamatan Ploso, Kategori Desa lunas tercepat PBB-P2 diraih oleh Desa Alang-Alang Caruban, Kategori Petugas pemungut berprestasi diraih oleh Munir, Kategori wajib pajak terbesar diraih oleh PT MHI, Kategori pajak air tanah di raih oleh PT Chiel Jedang, kategori pajak hotel di raih oleh hotel sentral sedangkan kategori restoran diraih oleh KFC. (azl/gie)