Hukum & Kriminal
Hadirkan Lima Tersangka, Pembunuhan Bakalankrajan Kota Malang Direkonstruksi dengan 10 Adegan
Memontum Kota malang – Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arifin (42), warga Jalan Peabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkonstruksi, Jumat (04/08/2023) tadi. Perlu diketahui, bahwa korban meninggal usai dikeroyok oleh lima orang di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Minggu (25/06/2023) sore lalu. Saat itu, korban dilarikan ke RST Soeparaon, dengan sebilah pisau milik pelaku yang masih menancap di perut Arifin
Reka ulang kejadian itu, tadi digelar di Mapolresta Malang Kota. Tampak ke lima tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan perannya masing-masing. Para tersangka itu, diantaranya Tri S alias Gotri (41), Eko P (38) keduanya warga Bakalankrajan, Siswanto (44), Rohman K (27) dan Yoga Ajinata (32), ketiganya warga Wagir, Kabupaten Malang. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Reka ulang itu, ada 10 adegan yang diperagakan. Dimulai dari adegan Gotri yang menyediakan Sajam untuk para tersangka lain, termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.
Diperlihatkan, bahwa korban diserang dengan menggunakan parang dengan panjang 90 cm. Terjadi perkelahian hingga korban berhasil merebut parang tersebut. Adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalanrrajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan 2 lainnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP. (gie)