Hukum & Kriminal
Hadirkan Lima Tersangka, Pembunuhan Bakalankrajan Kota Malang Direkonstruksi dengan 10 Adegan

Memontum Kota malang – Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arifin (42), warga Jalan Peabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkonstruksi, Jumat (04/08/2023) tadi. Perlu diketahui, bahwa korban meninggal usai dikeroyok oleh lima orang di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Minggu (25/06/2023) sore lalu. Saat itu, korban dilarikan ke RST Soeparaon, dengan sebilah pisau milik pelaku yang masih menancap di perut Arifin
Reka ulang kejadian itu, tadi digelar di Mapolresta Malang Kota. Tampak ke lima tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan perannya masing-masing. Para tersangka itu, diantaranya Tri S alias Gotri (41), Eko P (38) keduanya warga Bakalankrajan, Siswanto (44), Rohman K (27) dan Yoga Ajinata (32), ketiganya warga Wagir, Kabupaten Malang. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Reka ulang itu, ada 10 adegan yang diperagakan. Dimulai dari adegan Gotri yang menyediakan Sajam untuk para tersangka lain, termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.
Diperlihatkan, bahwa korban diserang dengan menggunakan parang dengan panjang 90 cm. Terjadi perkelahian hingga korban berhasil merebut parang tersebut. Adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalanrrajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan 2 lainnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP. (gie)











