Hukum & Kriminal
Uji Praktik Angka 8 pada Pembuatan SIM C Resmi Dihapus
Memontum Pamekasan – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Dimana sebelumnya berupa angka 8 dan zig-zag, digantikan menjadi letter S.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, menyampaikan jika kebijakan tersebut berlaku, Jumat (04/08/2023) pagi. “Sudah kita buat, bahkan tadi malam petugas lembur untuk membuatnya. Jadi yang semula angka 8 diganti huruf S,” katanya, saat ditemui Memontum.com, Jumat (04/08/2023) tadi.
Pria kelahiran Kota Marmer Tulungagung itu mengatakan, perubahan tersebut untuk memudahkan masyarakat sewaktu praktik pembuatan SIM C. Kemudian, pihaknya juga telah menyediakan buku petunjuk teori uji pada semua tipe SIM.
Baca juga:
- Respon Keluhan Permintaan LPG 3 Kg, Bupati Banyuwangi Minta Tambahan Stok
- Peringatan Tahun Baru Islam, Pemkab Situbondo Gelar Lomba Lampion dan Pesta Kembang Api
- Wadahi Komunitas Gamer, Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition di Sun East Mall
- Komunitas Akik dan Pirus Situbondo Gelar Kontes Akik Pamor Indonesia dan Batu Pirus
- Pelti Pengprov Jatim Gelar Kejuaraan Tenis Junior Korwil V di Situbondo
“Selain itu untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan ujian praktek SIM, saya telah menyediakan buku petunjuk teori uji SIM dan sosialisasi perubahan angka 8 menjadi letter S,” tambahnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bondowoso itu menjelaskan, perubahan itu hanya berlaku untuk praktik angka 8 dan zig-zag. Selain itu, pada praktik uji SIM yang lain tetap tidak ada perubahan.
“Ini hanya pada praktik uji SIM C, materi ini yang dihapus dan dirubah, pada uji praktik SIM jenis lain tidak ada perubahan sama saja,” jelasnya. (azm/gie)