Hukum & Kriminal
Uji Praktik Angka 8 pada Pembuatan SIM C Resmi Dihapus

Memontum Pamekasan – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Dimana sebelumnya berupa angka 8 dan zig-zag, digantikan menjadi letter S.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, menyampaikan jika kebijakan tersebut berlaku, Jumat (04/08/2023) pagi. “Sudah kita buat, bahkan tadi malam petugas lembur untuk membuatnya. Jadi yang semula angka 8 diganti huruf S,” katanya, saat ditemui Memontum.com, Jumat (04/08/2023) tadi.
Pria kelahiran Kota Marmer Tulungagung itu mengatakan, perubahan tersebut untuk memudahkan masyarakat sewaktu praktik pembuatan SIM C. Kemudian, pihaknya juga telah menyediakan buku petunjuk teori uji pada semua tipe SIM.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Selain itu untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan ujian praktek SIM, saya telah menyediakan buku petunjuk teori uji SIM dan sosialisasi perubahan angka 8 menjadi letter S,” tambahnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Bondowoso itu menjelaskan, perubahan itu hanya berlaku untuk praktik angka 8 dan zig-zag. Selain itu, pada praktik uji SIM yang lain tetap tidak ada perubahan.
“Ini hanya pada praktik uji SIM C, materi ini yang dihapus dan dirubah, pada uji praktik SIM jenis lain tidak ada perubahan sama saja,” jelasnya. (azm/gie)
















