Surabaya

Hakim Diharapkan Jeli, Cermat & Amanah dalam Memutuskan Sidang Pra Peradilan Leny

Diterbitkan

-

Hakim Diharapkan Jeli, Cermat & Amanah dalam Memutuskan Sidang Pra Peradilan Leny

Memontum Surabaya — Sidang gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang dilakukan Lenny Anggraini, masuk hari ke-3. Sidang yang digelar di Ruang Garuda ini, dipimpin Hakim Dwi Purwadi SH Mhum, Jumat (15/12/2017). Pemohon gugatan Lenny Anggraini dikuasakan ke Mita SH dan tim, sedangkan termohon Polsek Gubeng dikuasakan ke Wahyu SH dan tim.

Sidang ditunda Senin depan, dengan agenda saksi dari pemohon. Sidang Praperadilan digelar lantaran Leny Anggraini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Lenny ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES-SBY/SEK-GBG tanggal 19 September 2017 dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 juta.

Penetapan Leny, sebagai tersangka ini, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gubeng Senin 23 Oktober 2017. “Penyidik meningkatkan status untuk saksi Leny Anggraini sebagai tersangka,” kata Salim.

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/95/SP2HP-3/LPK.240.09/2017/Sek.Gubeng tanggal 23 Oktober 2017. Sangat disayangkan, Leny Anggraini tidak menghiraukan panggilan Penyidik Polsek Gubeng.

Advertisement

Salim menambahkan, Leny diduga sebagai konsultan pajak ini, merupakan warga Jl Manyar Tirto Moyo II Surabaya. Perlu diketahui, dalam gugatan Praperadilan ini, Leny Anggraini diduga berhasil memilih hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut.

Hal ini terbukti dengan penunjukkan kembali Dwi Purwadi sebagai Hakim Tunggal Praperadilan Nomor: 55/PRAPER/2017/PN.Sby, atas praperadilan yang diajukan Leny Anggreini ini, agar terlepas dari jerat sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya, Dwi Purwadi adalah Ketua Majelis Hakim dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor: 43/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang diajukan oleh Salim Himawan Saputra, dengan tergugat Leny Anggreini.

Dalam gugatan tersebut, Hakim Dwi Purwadi memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

Advertisement

”Saya berharap dalam memimpin sidang praperadilan nanti, hakim Dwi Purwadi bisa lebih adil dan tidak mengabaikan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik,” ujar Salim selaku pelapor, Sabtu (9/12/2017).

“Semoga dalam sidang pra peradilan ini ada keadilan buat saya. Selama ini saya difitnah dan saya mencari keadilan di muka bumi ini,” jelas Salim kepada wartawan. (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas