Surabaya

Warga Bulak Banteng Rakit Bom, Dikirimkan ke Bahana Lin, Meledak

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap lelaki berinisial EW (42) warga Bulak Banteng Surabaya, hari Jum’at (15/12/2017) siang. EW diburu polisi, karena diduga sebagai perakit bom yang menyebabkan korban AW terkena ledakan hingga luka parah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno S.I.K, saat press release di depan ruang humas menjelaskan, tersangka EW membuat rangkaian bom rakitan dengan melihat petunjuk dari internet. Kemudian tersangka mengirim bom rakitan melalui ojek online ke tempat kerja korban,

Selanjutnya kedua Office Boy PT Bahana Lin, Jl Laksda M Nasir No. 29 blok B-11 Surabaya,  berinisial DTP (41) dan RA alias L, keduanya warga Surabaya yang menerima paketan. Setelah menerima paketan yang dibungkus kresek hitam dari ojek online tersebut, mereka memberikan ke korban AW.

Korban membuka bungkusan tersebut di depan PT Bahana Lin. Di dalam bungkusan itu berisi Dosbook HP Samsung A5 dan potongan kertas kecil yang tertulis nama dan nomer telpon korban.

Advertisement

Selang kemudian, korban merasa curiga dengan isi di dalam Dosbook HP tersebut. Dia pun mengocoknya dengan penasaran. Korban kemudian membuka bungkusan HP tersebut dan di dalamnya juga berisi pecahan kaca.

Korban masih belum percaya dengan kejanggalan paketan itu. Lalu korban pun menutup dengan perlahan. Saat itulah terjadi ledakan dari dalam dosbook itu yang  masih ada di tangan korban. “Untungnya korban bisa melepaskan dosbook yang meledak  tersebut,” papar Kapolres.

“Barang bukti yang diamankan seperti 1 unit handphone merek Samsung J, sisa dosbook, pecahan kaca, baterei kotak 9V Panasonic, rangkaian kabel 3 warna dan serbuk hitam (diduga mesiu) serta jepitan baju. Sobekan kertas koran yang terceceran di atas meja dan flashdisk berisi rekaman CCTV, ” lanjut AKBP Ronny.

Sedangkan tersangka akan dijerat pasal 1 Ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951 dan pasal 340 KUHP pidana Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Spd/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas