Hukum & Kriminal
Hasil Swab Tersangka Pencium Jenazah Covid-19, Negatif
Memontum, Kota Malang – Hasil test Swab tersangka AS (53) warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dinyatakan negatif Covid-19. Sedangkan 2 kerabatnya yang juga ikut di swab, salah satunya diketahui hasil positif.
Karena hasilnya negatif, tersangka AS sudah dierbolahkan pulang karena menang tidak dilakukan penahanan. Sedangkan kerabatnya yang positif, dibawa ke rumah isolasi di Jl Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, Jumat (21/8/2020) siang, membenarkan bahwa tersangka AS hasil swabnya negatif. “Hasil swab ditembuskan pada Kamis pagi. Tersangka AS hasil nya negatif. Sedangkan dua pihak keluarganya yang juga kami swab, salah satunya hasil positif,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.
Karena Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 junto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, ancaman maksimalnya satu tahun, tersangka AS tidak ditahan, namun proses hukum terus berlanjut. “Ancaman maksimalnya satu tahun dan bukan pasal perkecualian, tersangka AS kami kembalikan ke rumahnya. Tersangka AS akan kami jadwalkan pemeriksaan tambahan dan pemberkasan pada Minggu depan. Saat ini sudah 9 orang yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kombea Pol Dr Leonardus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa beredar rekaman video viral jenazah pasien Covid-19 yang hendak dibawa pulang paksa oleh pihak keluarganya di RST Soepraoen. Tidak hanya itu saja, dalam video tersebut salah seorang keluarga bahkan sampai memeluk dan mencium jenazah. Bahwa diketahui bersama bahwa dari hasil test pasien dinyatakan positif Covid -19.
Dalam rangka operasi kemanusiaan dan penegakan hukum, petugas Polresta Malang Kota dan Kodim 0833, melakukan penjemputan paksa pria berinisial AS (53) warga Jl Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020) siang.
AS dijemput di rumahnya untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Sebab AS lah pria yang terlihat memeluk dan mencium jenazah pasien Covid-19 di RST Soepraoen. Satu kompi petugas gabungan melakukan pengamanan saat penjemputan paksa ini. Sedangkan petugas yang membawa AS, terlihat memakai baju Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Saat datang di Mapolresta Malang Kota, AS tampak ditemani oleh salah satu pihak keluarganya. Mereka akan menjalani repid test dan Swab.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kodim 0833 melakukan operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum bagi masyarakat yang mencoba melawan petugas.
“Ini adalah operasi kemanusiaan yang sekaligus penegakan hukum karena mencoba mengambil paksa jenazah dan sempat menicum jenazah di rumah sakit. Meskipun pada akhirnya, kita tetap melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Hari ini kita ingin menyelamatkan yang bersangkutan, yakni warga yang telah mencium jenazah Covid-19 tersebut.,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Di Mapolresta Malang Kota, AS menjalankan rapid test dan Swab. “Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan positif atau negatif. Kita juga akan melakukan tracing, testing, treatment kepada lainnya yang mungkin berkomunikasi dan ada di lokasi,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Petugas berharap bahwa menghalang-halangi pemulasaran jenazah Covid, tidak terulang lagi di Kota Malang. “Penegakan hukum adalah hal paling terakhir. Kita hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa hal ini salah. Hal yang dilakukannya tersebut salah percaya kepada dokter atau rumah sakit yang menyatakan status pasien. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan jangan diulangi lagi,” ujar Kombes Pol Leonardus.
“Kami kenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 junto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Berbunyi dugaan tindak pidana orang yang menghalangi pelaksaan karantina kesehatan. Pasal 9, berbunyi yang menghalang halangi petugas karantina kesehatan menyebabkan kedaruratan kesehatan itu sendiri. Dia tidak kami tahan karena ancaman maksimalnya satu tahun dan bukan perkecualiaan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)