Kota Malang

Hentikan Distribusi MBG Sementara, Koordinator SPPI Kota Malang Sebut Akan Beroperasi 8 Januari

Diterbitkan

-

SPPG: Pelaksanaan SPPG yang berlangsung di Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan diberhentikan sementara, pada awal Januari 2026. Penghentian itu berlaku secara nasional, termasuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai bagian dari masa persiapan dan evaluasi.

Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang, Muhammad Athoillah, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut berlangsung mulai 2 hingga 7 Januari 2026, sebelum kembali beroperasi penuh pada 8 Januari 2026. “Betul, MBG dihentikan sementara. Nanti tanggal 8 Januari mulai beroperasi lagi. Sementara Senin sampai Rabu besok, kami hanya melayani kelompok B3, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui,” kata Athoillah, Rabu (31/12/2025) tadi.

Athoillah menyebut, penghentian sementara itu merupakan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai masa persiapan. Sejumlah SPPG diminta melakukan pembenahan agar seluruh layanan memenuhi standar yang ditetapkan.

“SPPG yang butuh renovasi silakan direnov. Yang kelengkapannya belum sesuai standar juga diminta melengkapi, baik alat maupun fasilitas. Diberi waktu beberapa hari untuk memperbaiki kekurangan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, masa jeda ini juga dimanfaatkan untuk menyesuaikan layanan dengan kalender pendidikan, mengingat sekolah masih libur pasca Tahun Baru, sekaligus meringankan beban tenaga pendidik.

“Di Kota Malang memiliki 43 SPPG aktif yang tersebar di seluruh kecamatan. Untuk SOP masih mengikuti aturan bulan November. Selama belum ada juknis baru, kami pakai aturan sebelumnya,” tuturnya.

Namun ke depan, jumlah SPPG dipastikan akan bertambah. Hal ini seiring dengan adanya juknis terbaru yang mengatur pembatasan jumlah penerima manfaat per SPPG.

“Sekarang maksimal satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat, itu sudah termasuk kelompok B3. Khusus B3 maksimal 500 orang per SPPG,” lanjutnya.

Advertisement

Selain pembatasan kuota, SPPG ke depan juga diwajibkan memiliki sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna menjamin kualitas dan standar pelayanan gizi. “Target nasional 85 SPPG, dan kemungkinan di Kota Malang juga akan bertambah menyesuaikan kebutuhan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas