Hukum & Kriminal
Hotel Mandala Puri Dieksekusi PN Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, No 81, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/05/2025) tadi. Saat proses eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi, Indah Sri Widoretnowati, yang datang ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wijaksono.
Objek eksekusi sendiri, seluas 1.053 meter persegi, sehingga sisi sebelah kanan bangunan eks Balebarong juga terkena dampaknya. Hal itu, karena sisi kanan eks Balebarong masuk dalam objek eksekusi. Satu persatu, isi Hotel Mandala Puri dikeluarkan, termasuk juga beberapa kasur yang ada di kamar-kamar hotel.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan termohon juga kooperatif. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang No 23/Pdt/Eks/2024 PN Malang atas putusan perkara No 187/Pdt.G/2022 PN Malang.
“Perkara ini sudah selasai tahap Peninjauan Kembali (PK) dan sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni antara pemohon eksekusi, Sung Prapto Mulyono melawan Indah Sri, sebagai termohon eksekusi. Apa yang kami lakukan ini, pada intinya adalah menjalankan putusan yang di dalam amarnya menerangkan terkait jual beli. Intinya putusan menyatakan jual beli antara penggugat dan tergugat sah menurut hukum pada akte perjanjian pengikatan jual beli Nomor 80 tanggal 19 Juli 2019,” katanya.
Baca juga :
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Pudjiono, menjelaskan bahwa eksekusi ini berawal dari kesepakatan jual beli pada 2019. Yaitu, antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi dengan kesepakatan harga Rp 6 miliar.
“Dibuatkan akte yang mengikat di notaris, bahwa klien saya sebagai pembeli bangunan ini. Sudah ditandangani oleh kedua pihak. Harga Rp 6 miliar itu sudah tinggi. Karena hasil perhitungan NJOP nya, saat itu senilai Rp 4 miliar,” jelasnya.
Mudjiono mengatakan bahwa saat itu, pihak termohon eksekusi sanggup melakukan pengosongan objek dengan sukarela pada 2020. Pihaknya juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta.
“Kompensasi telah diterima, tapi termohon eksekusi tidak melakukan pengosongan. Karena ini, kami mengajukan gugatan perlawanan hukum, dalam perkara No 187 di PN Malang. Kami menang di Mahkamah Agung (MA) bahkan PK tergugat ditolak. Dari dasar putusan yang sudah inkrah ini, kami ajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Bagas Dwi Wicaksono menyatakan kooperarif dan menghormari terkait putusan pengadilan itu. “Dalam hal ini kita menghormati penetapan PN dan juru sita PN Malang. Kami telah mengajukan perlawanan eksekusi dan saat ini sudah ditingkat kasasi dan belum putusan. Saat ini appraisal objek ini dari hitungan jasa appraisial senilai Rp 27 miliar,” jelasnya. (gie)












