Hukum & Kriminal
Sejumlah Bangunan di Kawasan Kayutangan Heritage Segera Dieksekusi, PN Malang Konstatering di Bekas Gedung Bioskop Merdeka
Memontum Kota Malang – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/09/2022) tadi. Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek sengketa. Yakni, dengan mendatangi eks Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage dan tiga bangunan no 11C, 11D dan 11E yang juga terletak di Kayungan Heritage.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.
“Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,” ujar Rudy.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Saat melakukan konstatering tersebut, ada pihak yang keberatan. Yakni salah satu lokasi yang ditinjau oleh PN Malang. “Tadi ada yang komplain. Katanya memiliki sertifikat yang sah. Ya silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujar Rudy.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar, mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik bangunan yang kini digunakan sebagai usaha kafe, mengaku memiliki sertifikat sah. “Saya memiliki sertifikat sah. Kok tiba-tiba terjadi seperti ini. Saya tidak mau berkomentar dulu. Saya akan bicarakan dengan kuasa hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan. (gie)