Kota Malang

Ikuti Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan UMKM, Wali Kota Malang Pastikan Kemudahan Izin dan Investasi

Diterbitkan

-

Ikuti Bimtek Perizinan Berusaha dan Pengawasan UMKM, Wali Kota Malang Pastikan Kemudahan Izin dan Investasi

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya, adalah kemudahan soal izin berusaha bagi para pelaku UMKM.

Untuk merespon hal itu, Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaan itu, digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (09/11/2022) tadi.

Kepala Dinas Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap perizinan bagi pelaku UMKM di Kota Malang. Terutama, bagi mereka yang masih mengalami beberapa kendala, salah satunya perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

“Kami dari Disnaker PTSP terutama dari Bidang Perizinan, berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku UMKM,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya juga berkomitmen, untuk memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha di Kota Malang, perihal perizinan usaha. Namun, perlu digaris bawahi, para pelaku usaha tersebut diwajibkan untuk melakukan pelaporan mengenai usahanya.

“Dengan adanya pelaporan mengenai usaha, diharapkan pemantauan yang ada bisa mengetahui. Bagaimana peningkatan modalnya, total investasinya bagaimana dan berapa nilainya. Dan tentunya, kendala apa yang dihadapi teman-teman di lapangan itu,” paparnya.

Baca juga :

Dengan adanya Bimtek tersebut, pihaknya berharap pencapaian investasi di Kota Malang dapat terpenuhi dan bahkan melampaui target. Berdasarkan pengakuannya, total investasi yang masuk di Kota Malang yaitu sebesar Rp 4,3 triliun. Nilai itu melebih target yang ditetapkan, yaitu Rp 1,3 triliun.

“Jadi, apa yang menjadi tujuan kami terkait pelayanan peningkatan investasi di Kota Malang, terus dikuatkan. Lalu, kemudahan kepada para investor nantinya kita akan berikan pelayanan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, pihak Disnaker PMPTSP juga memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB) secara simbolis kepada lima perwakilan pelaku UMKM di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan kemudahan terhadap pemberian izin berusaha dan lajur investasi di Kota Malang. Upaya yang dilakukannya, yaitu melalui penerapan sistem perizinan satu lokus koordinasi, yaitu di Disnaker PMPTSP.

“Tujuan layanan dasar terus dilakukan sampai ke Good Cooperate Government. Kenapa saat ini, kita juga kuatkan PTSP apalagi ada Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan harapan, kita buka satu pintu, ngurus ke satu titik,” kata Wali Kota Sutiaji.

Selain itu, tambahnya, Pemkot Malang juga mengupayakan dengan adanya regulasi yang menaungi perihal perizinan dan investasi di Kota Malang. Yaitu dengan adanya rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih dibahas di tingkat legislatif.

Advertisement

“Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda PTSP nanti akan dibahas oleh Pansus DPRD Kota Malang. Ranperda ini agar memberikan kemudahan investasi di tahun 2023 mendatang nantinya,” ungkap Wali Kota Sutiaji. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas