Jember
Info Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Jember Tunggu Regulasi Pusat
Memontum Jember – Beredarnya infomasi wacana kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan di berbagai wilayah, BPJS Kesehatan Cabang Jember menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami belum tahu pastinya, ada informasi iuran itu akan diberlakukan pada tahun 2020, tetapi nanti, tentu kami akan menunggu seperti apa regulasi dari pusat yang akan disampaikan, kami akan memantau dan memonitor perkembangan terkait pembahasan iuran ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana, Selasa (3/9/2019) siang.
Antok mengatakan, memang besaran iuran regulasinya setiap dua tahun sekali memang dilakukan penyesuaian oleh pemerintah.
“Jadi ini dari jaminan sosial nasional selalu melakukan kajian, penyesuaian iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini setiap dua bulan,” terang Antok.
Pada prinsipnya lanjut Antok, BPJS Cabang Jember sebagai operator di lapangan, menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa, terkait dengan penyesuaian iuran ini.
“ Ini tentunya juga berdasarkan angka-angka pemanfaatan fasilitas kesehatan, tingkat keekonomian, tingkat inflasi oleh ahli aktuaris dan jumlah kasus yang ditangani di setiap fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut menerangkan, di lapangan sudah banyak beredar besaran angka yang ada, namun kami sekali lagi, tetap berpegang kepada keputusan akhir melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan, berapa besaran iuran yang di bayar oleh peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
Antok berharap kepada masyarakat, tidak perlu resah dan tetap membayar iuran, karena itu yang memang sangat penting, karena pemerintah sendiri sudah memperhitungkan besaran iuran nantinya seperti apa.
“Tentu besaran iuran ini juga berdasarkan penelitian yang salah satunya ialah kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, itu juga ada dalam ability tipe, kami yakin, pemerintah dengan kajian itu akan menentukan besaran iuran yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Antok menyadari, jika BPJS Kesehatan Jember mempunyai kendala untuk kepesertaan pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri, sehingga disini banyak terjadi tunggakan yang mengakibatkan dalam penerimaan iuran tidak terkumpul secara optimal dan menjadi penyumbang devisit di BPJS Kesehatan.
“Kalau secara nasional, angka di kabupaten jember dan lumajang itu mencapai 61,14 persen tingkat kolektabilitas, tingkat kolektabilitas ini iuran yang bisa dikumpulkan hanya terkumpul 61 % dari jumlah peserta mandiri. Sehingga disini, cukup banyak sekali peserta yang dari sisi kelancaran kolektabilitasnya itu banyak yang menunggak,” jelasnya.
Langkah yang diambil dalam penunggakan ini sambung Antok, ada petugas khusus yang melakukan telepon ke peserta yang bersangkutan, melakukan edukasi mengingatkan untuk membayar iuran, pihaknya juga bekerjasama dengan mitra BPJS Kesehatan atau masyarakat sebagai kader JKN yang berada di wilayah pedesaan.
“Ini bertujuan untuk memberikan penyadaran atau sosialisasi kepada masyarakat agar mengingat akan kewajibannya untuk membayar iuran, pada prinsipnya, kami menghimbau masyarakat, bahwa membayar iuran ini merupakan sebagian dari cara menolong antar sesama dan menganggap sebagai ibadah, apabila tidak digunakan,” tutupnya. (gik/yud/oso)