Jember

Taruhan Saat Pilkades, Terancam 20 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

FASILITAS : Pemberian ponsel kepada Masyarakat umum yang tergabung dalam tim satgas judi Pilkades. (gik)

Jember, Memontum – Memasuki Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 161 desa di Kabupaten Jember yang akan dilaksanakan pada tanggal 5, 12, 19 dan 26 September 2019 mendatang, Polres Jember membentuk Tim Satgas Judi Pilkades.

Tim satgas Judi Pilkades yang di bentuk Oleh Polres Jember kali ini bukan hanya petugas dari Kepolisian dan TNI, namun juga melibatkan Masyarakat Umum yang langsung berhubungan dengan Masyarakat.

Masyarakat umum yang dimaksud antara lain pedagang bakso, driver Gojek, driver Grab ,tukang becak, pedagang dan lainnya. Polres Jember kemudian memberikan ponsel ke beberapa warga untuk mempermudah berkomunikasi.

“Dengan sarana komunikasi, maka informasi itu akan cepat tersampaikan kepada anggota Kepolisian dan anggota akan bergerak ke lokasi yang di informasikan, serta melakukan penangkapan, ” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat apel bersama jajaran dan pembentukan Tim Satgas Judi Pilkades di halaman Mapolres Jember, Selasa (3/9/2019) pagi.

Advertisement

Kata Kusworo, siapa saja melakukan taruhan atau judi pilkades akan terancam hukuman 20 tahun penjara. “Untuk itu kami menghimbau bagi masyarakat khususnya Jember untuk tidak melakukan kegiatan judi Pilkades ini, karena, ancaman hukuman ada di pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” urai Kusworo.

Lanjut Kusworo, tidak ada satupun desa yang menghendaki adanya judi Pilkades, karena dikuatirkan dengan adanya perjudian akan ada tindak pidana lain yang menyusul akibat dari perjudian pilkades tersebut.

“Misalnya jika ada pemain judi yang kalah dan yang bersangkutan tidak siap dana, maka yang bersangkutan akan melakukan tindak pidana lainnya, seperti mencuri, merampok dan lain sebagainya, tentu itu tidak kita inginkan, “ ungkapnya.

Uang yang seharusnya untuk belanja istri dan kebutuhan anak, sambung Kusworo, oleh penjudi digunakan untuk berjudi. Karenanya pihak kepolisian menolak adanya judi Pilkades.

Advertisement

“Dan kepada masyarakat di luar kota/kabupaten Jember kami menghimbau untuk tidak datang berjudi di kabupaten jember dan kepada masyarakat kami menyarankan agar tidak tergiur judi Pilkades, karena dipastikan akan berujung di balik besi tahanan Mapolres Jember, ” tegas Kusworo.

Diketahui hadir dalam pembentukan satgas judi Pilkades, Kasbrig Letkol Inf Arief Munawar dan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M. Nurdin dan seluruh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang diwilayahnya akan melaksanakan Pilkades. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas