Hukum & Kriminal
Ingin Keren, Karyawan Training SPBU “Jadi “Tuyul”
Memontum, Kota Malang – Dika Pratama Putra (20) warga Jl Mawar Gang II, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (12/1/2020) pukul 16.00, dibekuk petugas Polsekta Blimbing. Dia ditangkap karena telah menjadi ” Tuyul” penguras uang di SPBU SKI Jl Mayjen M Wiyono, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Bahkan akibat dari kejadian itu pihak SPBU mengalami kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Hal itu terjadi saat Dika Training sebagai operator SPBU. Yakni dengan cara mengenolkan (O) mesin nota, padahal sebelumnya sudah ada pembelian.
Dengan cara itu, Dika berhasil mengelapkan/ mencuri uang secara bertahap hingga total Rp 4,8 juta. Aksi kejahatan Dika ini akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota pada Jumat (17/1/2020) pukul 14.00.
Informasi Memontum.com, bahwa Dika baru training kerja sejak 6 Januari 2020. Saat bekerja, Dika melakukan kecurangan. Yakni setelah melayani pembeli dengan jumlah tertentu. Setelah menentukan hesaran uang yang akan dicuri, Dika kemudian mesin nota di nol kan dengan cara tersangka print sendiri notanya.
Setelah mesin nota nol, Dika. Kemudian melanjutkan kembali penjualan. Uang hasil penjulan dan penggelapan kemudian dititipkan ke admin. Selanjutnya Dika kembali bekerja melakukan pengisian BBM ke pelanggan sampai batas waktu totalan admin.
Saat admin melakukan pengecelan dan print nota-nota, Dika menata uang penjualan. Saat itulah dia mencuri atau mengelapkan uang hasil penjualan BBM sesuai dengan nominal sebelum mesin nota dijadikan nol.
Aksi pertamanya tercatat pada 9 Januari 2020 pukul 06.30 saat shift pagi. Saat itu dia menggelapkan uang Rp 200 ribu. Pada 11 Januari 2020 saat shift pagi dia berhasil menggelapkan uang Rp 2,4 juta.
Siangnya dia kembali melakukan aksinya berhasil mengelapkan uang Rp 400 ribu. Pada 12 Januari 2020 saat Shift siang dia berhasil menggelapkan uang Rp 1,72 juta.
Usai melakukan aksinya itu, dia dipanggil admin hingga aksi ini terungkap. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Blimbing hingga Dika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ternyata Dika melakukan aksi penggelapan atau pencurian ini karena ingin tampil keren. Dari hasil kejahatannya, dia membeli sepatu Vans KW warna hitam san beli dompet milik Belly. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa sepatu Vans, dompet Belly, 4 lembar struk nota penjualan dan uang tunai Rp 2 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos, SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
“Tersangka diamankan karena telah melakukan aksi pencurian atau penggelapan uang hasil penjualan di SPBU tempatnya bekerja. Aksinya terbongkar setelah Admin memergoki kecurangan yang dilakukan tersangka. Padahal status tersangka di SPBU tersebut sebagai karyawan training yang baru 6 hari bekerja,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)