Hukum & Kriminal

Kubam Bawa Pisau, ABG Jodipan Nginap “Hotel Prodeo”

Diterbitkan

-

Kubam Bawa Pisau, ABG Jodipan Nginap Hotel Prodeo

Memontum, Kota Malang – Anak Baru Gede (ABG) berinisial MRA (20) warga Jalan Jodipan Wetan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (15/1/2020) pukul 01.00, dibekuk petugas Sabhara Polresta Malang Kota. Saat ditangkap, MRA sedang nongkrong usai mabuk-mabukan di utara Stadion Gajayana Jl Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dia ditangkap bukan karena mabuk, melainkan membawa pisau dalam jok motor. Karena membawa Sajam di tempat umum, MRA pun ditangkap dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

PISAU : Tersangka MRA. (gie)

PISAU : Tersangka MRA. (gie)

Informasi Memontum, bahwa kejadian ini berawal saat MRA usai menenggak Miras. Dia kemudian nongkrong di utara Stadion Gajayana bersama 2 perempuan. Karena terlihat mabuk-mabukan, petugas Patroli Sabhara mendatangi tempat MRA nongkrong.

Saat tahu ada polisi, 1 anak perempuan berhasil lari. Sedangkan MRA dan 1 anak perempuan lainnya berhasil diamankan. Karena curiga dengan gelagat MRA Cs, petugas melakukan penggeledahan hingga mendapati pisau panjang di jok motor milik MRA. Atas barang bukti pisau itu, MRA segera saja dibekuk petugas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka MRA ditangkap karena kasus Sajam.

Advertisement

“Tersangka mengaku membawa pisau untuk berjaga-jaga. Karena dalam kondisi mabuk sambil membawa sajam, tersangka MRA kami kenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas